Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Ipul Minta DS Dimunculkan, Kompol Ari: Suruh Baca KUHAP dan UU Perlindungan Anak

Kompol Ari Cahya Nugraha menuturkan kepada tim kuasa hukum Saipul Jamil agar kembali membaca Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pengacara Ipul Minta DS Dimunculkan, Kompol Ari: Suruh Baca KUHAP dan UU Perlindungan Anak
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha menuturkan kepada tim kuasa hukum Saipul Jamil agar kembali membaca Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Menurut Ari, korban bernisial DS yang diduga menjadi korban pencabulan Saipul Jamil perlu dilindungi dan tidak perlu dimunculkan ke publik.

"Suruh baca KUHAP sama undang-undang Perlindungan Anak. Karena korban di bawah umur wajib dilindungi," ucap Ari seraya tersenyum, ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

Ari juga enggan memperdebatkan masalah tersebut lebih lanjut. Ia hanya mengatakan agar semua masalah kasus Saipul Jamil diselesaikan dipersidangan.

"Kami berkewajiban melindungi korban. Kita berdebatnya di pengadilan aja," ujar Ari.

Pada berita sebelumnya, Tim kuasa hukum Saipul yang diwakili Roland sempat mengatakan, agar DS bisa muncul dan segera menyelesaikan masalah tersebut agar kliennya bisa kembali beraktivitas.

Berita Rekomendasi

"Alangkah baiknya DS bisa muncul dan mas Ipul bisa kembali beraktivitas. Daripada sekarang pelapor nggak bisa muncul dan bang Ipul kan nggak bisa berativitas," tutur Roland beberapa hari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas