Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dua Tahun Cerai, Venna Melinda dan Ivan Fadilla Rebutan Rumah dan Mobil Mewah

Hampir dua tahun berselang setelah putusan cerai, Venna dan Ivan kembali berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dua Tahun Cerai, Venna Melinda dan Ivan Fadilla Rebutan Rumah dan Mobil Mewah
Warta Kota/ Nur Ichsan
Ivan Fadilla dan Venna Melinda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkawinan Venna Melinda (43) dan Ivan Fadilla Soedjoko (50) diputuskan berakhir dengan perceraian oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 18 Maret 2014.

Saat itu majelis hakim PA mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Venna terhadap Ivan. Perkawinan yang telah berusia 17 tahun itu akhirnya kandas.

Selain perceraian, hakim PA juga memutuskan harta gono-gini untuk dibagi dua dan hak pengasuhan anak-anak mereka, Verrell Bramasta (20) dan Athala Naufal (16), diberikan kepada Ivan dan Venna.

Kini, hampir dua tahun berselang setelah putusan cerai, Venna dan Ivan kembali berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ivan memperkarakan harta bersama yang menjadi gono-gini selama sidang cerai digelar.

Dua harta yang dipersoalkan adalah rumah mewah yang berdiri di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan sebuah mobil Toyota Alpard.

Ivan mempersoalkannya ke pengadilan setelah Venna ingin memiliki rumah mewah itu.

Berita Rekomendasi

Petrus Balapationa, pengacara Ivan, mengatakan, ketika putusan perceraian dibacakan hakim PA dua tahun lalu, rumah kliennya yang ada di Jalan Paso itu dibagi dua.

“Ketika mau dilelang, Venna melalui pengacara OC Kaligis tiba-tiba mengajukan upaya PK (peninjauan kembali) atas perkara cerainya ke MA,” kata Petrus ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (24/2/2016) siang.

Perkara PK dikirimkan Venna ke MA pada 17 April 2015 dan diputuskan hakim MA pada 30 Juni 2015.

Hanya dalam waktu yang cukup singkat, sekitar 71 hari sejak PK didaftarkan, MA memutuskan perkara tersebut.

“(Putusan) Itu terlalu cepat bagi kami. Ini aneh,” kata Petrus.

Selain cepat, amar putusan PK juga mengejutkan Ivan. (Wartakotalive.com/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas