Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Saipul Jamil Picu KPI Keluarkan Larangan Gaya 'Banci' Tayang di Televisi

KPI mengeluarkan surat larangan kepada stasiun televisi yang menayangkan program acara yang mempertontonkan pria bergaya kewanitaan atau 'bebancian'.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Saipul Jamil Picu KPI Keluarkan Larangan Gaya 'Banci' Tayang di Televisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Saipul Jamil digiring petugas usai menjalani pemeriksaan laboratorium di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Pemeriksaan laboratorium yang meliputi cek urine dan darah tersebut merupakan permintaan penyidik untuk penunjang penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru-baru ini mengeluarkan surat larangan kepada stasiun televisi yang menayangkan program acara yang mempertontonkan pria bergaya kewanitaan atau 'bebancian'.

Larangan tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016 tertanggal 23 Februari 2016.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, larangan yang sudah dimulai sejak 2008 itu kembali dikeluarkan secara tidak langsung dipicu oleh kasus pedangdut Saipul Jamil.

"Ya, ada hubungan secara tidak langsung lah," kata Idy ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/2/2016).

Idy menilai, sejak adanya kasus dugaan pencabulan anak itu, isu LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transjender) menjadi perbincangan hangat.

Lalu, ditambah kasus Saipul itu merupakan salah seorang juri program ajang pencarian bakat di sebuah stasiun televisi yang banyak diidolakan.

Berita Rekomendasi

KPI juga semakin banyak menerima keluhan dan masukan dari banyak kalangan, terutama orangtua. Sehingga, lanjut Idy, pihaknya menerbitkan himbauan itu untuk menekankan kembali tentang larangan tersebut.

"Aturan ini kan berlaku umum terhadap semua. Kebetulan ada moment itu ya saya kira justru menemukan relevansinya," kata Idy.

Berikut isi surat edaran KPI mengenai "Pria yang Kewanitaan" yang dikutip dari laman kpi.go.id:

KPI Pusat melalui surat ini meminta saudara/i untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:

1. Gaya berpakaian kewanitaan,
2. Riasan (make-up) kewanitaan,
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya),
4. Gaya bicara kewanitaan,
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan,
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita,
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas