Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Suami Tak Rela Venna Melinda Kuasai Rumah Senilai Rp5 Miliar

Venna berada di PN terkait gugatan harta gono-gini yang diperkarakan Ivan Fadilla Soedjoko (50), bekas suaminya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mantan Suami Tak Rela Venna Melinda Kuasai Rumah Senilai Rp5 Miliar
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
Venna Melinda menang dalam gugatan harta gono gini dengan mantan suaminya Ivan Fadilla. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda (43) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016), disela kesibukan bekerja sebagai anggota DPR.

Venna berada di PN terkait gugatan harta gono-gini yang diperkarakan Ivan Fadilla Soedjoko (50), bekas suaminya.

Bintang film lawas yang masih seksi dan cantik itu diduga ingin menguasai harta bersama yang menjadi gono-gini setelah perkawinannya berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Pernikahan Venna dan Ivan berakhir di PA, 18 Maret 2014.

Dua harta bersama yang dipersoalkan Ivan, yakni rumah mewah di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan mobil Toyota Alpard.

Venna terlihat muncul di PN pukul 10.40 bersama tiga kuasa hukum dan adik kandungnya.

Janda dua anak tersebut tetap tampil stylist memakai kacamata hitam dan blazer hitam-merah bersepatu hak tinggi.

Berita Rekomendasi

Rambutnya yang panjang diikat rapi. Venna banyak menebarkan senyuman.

Agenda sidang pertama kemarin adalah mediasi (mengupayakan perdamaian) para pihak.

Ivan adalah penggugat, dan Venna adalah tergugat. Perkara didaftarkan Ivan melalui Petrus Balapationa, kuasa hukumnya, ke PN Jakarta Selatan pada 4 Februari 2016.

Ivan tidak menerima jika Venna ingin menguasai sendiri dua harta bersama itu.

Padahal, sesuai keputusan majelis hakim PA Jakarta Selatan saat membacakan putusan perceraian, selain rumah-tangga Venna dan Ivan berakhir, hakim juga minta harta dibagi dua secara adil.

Namun, tanpa melewati proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Venna diduga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) hanya untuk menguasai dua harta tadi, terutama rumah yang sekarang ini ditaksir seharga Rp 5 miliar.

Petrus mengatakan, ketika rumah itu akan dilelang, Venna melalui pengacara OC Kaligis mengajukan upaya PK atas perkara cerainya ke MA.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas