Mantan Suami Tak Rela Venna Melinda Kuasai Rumah Senilai Rp5 Miliar
Venna berada di PN terkait gugatan harta gono-gini yang diperkarakan Ivan Fadilla Soedjoko (50), bekas suaminya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda (43) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016), disela kesibukan bekerja sebagai anggota DPR.
Venna berada di PN terkait gugatan harta gono-gini yang diperkarakan Ivan Fadilla Soedjoko (50), bekas suaminya.
Bintang film lawas yang masih seksi dan cantik itu diduga ingin menguasai harta bersama yang menjadi gono-gini setelah perkawinannya berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Pernikahan Venna dan Ivan berakhir di PA, 18 Maret 2014.
Dua harta bersama yang dipersoalkan Ivan, yakni rumah mewah di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan mobil Toyota Alpard.
Venna terlihat muncul di PN pukul 10.40 bersama tiga kuasa hukum dan adik kandungnya.
Janda dua anak tersebut tetap tampil stylist memakai kacamata hitam dan blazer hitam-merah bersepatu hak tinggi.
Rambutnya yang panjang diikat rapi. Venna banyak menebarkan senyuman.
Agenda sidang pertama kemarin adalah mediasi (mengupayakan perdamaian) para pihak.
Ivan adalah penggugat, dan Venna adalah tergugat. Perkara didaftarkan Ivan melalui Petrus Balapationa, kuasa hukumnya, ke PN Jakarta Selatan pada 4 Februari 2016.
Ivan tidak menerima jika Venna ingin menguasai sendiri dua harta bersama itu.
Padahal, sesuai keputusan majelis hakim PA Jakarta Selatan saat membacakan putusan perceraian, selain rumah-tangga Venna dan Ivan berakhir, hakim juga minta harta dibagi dua secara adil.
Namun, tanpa melewati proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Venna diduga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) hanya untuk menguasai dua harta tadi, terutama rumah yang sekarang ini ditaksir seharga Rp 5 miliar.
Petrus mengatakan, ketika rumah itu akan dilelang, Venna melalui pengacara OC Kaligis mengajukan upaya PK atas perkara cerainya ke MA.
Perkara PK dikirimkan Venna ke MA pada 17 April 2015 dan diputuskan hakim MA, 30 Juni 2015. Petrus menganggap putusan itu aneh.
Sebab, hanya dalam waktu yang cukup singkat, sekitar 71 hari sejak PK didaftarkan Venna, MA memutuskan perkara tersebut.
“(Putusan) Itu terlalu cepat bagi kami. Ini aneh, sangat aneh,” kata Petrus. Selain cepat, amar putusan PK oleh MA itu juga mengejutkan Ivan.
“Amar putusan hakim MA itu menyebutkan bahwa rumah di Jalan Paso milik Venna seorang,” kata Petrus seraya melanjutkan, “Kan di putusan cerai sudah jelas bahwa rumah tersebut milik bersama dan hasilnya dibagi dua jika kelak di lelang.”
Michael P Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Venna, menyatakan, proses PK ke MA itu melalui prosedur normal di pengadilan.
Perkara tersebut dibawa Venna ke PA Jakarta Selatan medio Desember 2014. Perkara masuk ke MA pada April 2015, dan diputuskan di MA, 30 Juni 2015.
“Putusan PK-nya, yakni aset berupa rumah di Jalan Paso milik pribadi Venna Melinda,” kata Michael yang mempercayakan upaya PK kliennya melalui PA Jakarta Selatan. Ditanya cepatnya putusan di tingkat MA, tanpa banding dan kasasi, Michael tak memberikan jawaban tegas.
“Proses PK semua diurus pengadilan bukan kami yang urus,” ucap Michael seraya menyatakan jika Ivan seharusnya bisa menerima putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu. (m6/kin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.