Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Demi Kebaikan Saipul Jamil, Gugatan Praperadilan Dicabut

Cukup mengejutkan, pernyataan Rifai Ali, kuasa hukum bekas suami pedangdut dan pesinetron Dewi Perssik (28) itu, di pengadian.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Demi Kebaikan Saipul Jamil, Gugatan Praperadilan Dicabut
Istimewa
Saipul Jamil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Praperadilan Saipul Jamil (35), pendangdut kondang sekaligus tersangka dugaan pencabulan terhadap sejumlah pria, salah satunya remaja DS (16), dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016) pukul 13.30.

Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan tanggapan pihak termohon (Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara).

Namun, yang cukup mengejutkan, pernyataan Rifai Ali, kuasa hukum bekas suami pedangdut dan pesinetron Dewi Perssik (28) itu, di pengadian.

Saat sidang, Rifai justru mencabut gugatan pra peradilan yang diajukan ke PN Jakarta Utara, 8 Maret lalu.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, dengan segala pertimbangan secara prinsipal, gugatan kami cabut, Kamis sore,” kata Rifai Ali di persidangan.

Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama yang digelar Kamis, majelis hakim tunggal yang dipimpin Ifa Sudewi telah menerima surat pencabutan gugatan persidangan.

Namun saat itu kuasa hukum Ipul --sapaan Saipul Jamil-- membantahnya dan meminta sidang tetap dilanjutkan, Jumat. Mendengar pernyataan tersebut, Ifa Sudewi meminta penegasan ke Rifai.

Berita Rekomendasi

“Ini resmi ya. Kemarin, 8 Maret, saudara (Rifai Ali) memberi surat (pembatalan gugatan) tidak resmi,” kata Ifa Sudewi.

Di depan Ifa, Rifai membenarkan pencabutan gugatan pra peradilan Ipul terhadap Polsek Kelapa Gading. Ifa langsung mengetuk palu pertanda gugatan tersebut dicabut.

Menurut Ifa, lantaran gugatan pra peradilan telah resmi dicabut pada Kamis sore, perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan. Sidang pra peradilan hanya digelar dua kali, Kamis dan Jumat kemarin.

Rifai menuturkan, pencabutan gugatan sudah dipertimbangkan Ipul dan keluarganya, terutama Samsul Hidayat, salah satu kakak Saipul.

Ketika disinggung keinginan Ipul yang ingin melanjutkan perkara, Rifai justru kelabakan menjawab. “Itu kan kemarin,” kata Rifai. “Tindakan yang diambil (mencabut gugatan pra peradilan) dilakukan demi kepentingan SJ juga,” lanjutnya.

Ipul mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading terkait penangkapan, penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual pada DS. Sidang pra peradilan yang digelar pertama, Kamis, ditunda karena pihak Ipul menyatakan belum siap.

Sahrullah, kuasa hukum Ipul lainnya, mengatakan, pra peradilan dilakukan karena pihaknya menganggap penangkapan dan penahanan Ipul tidak sah.

Menurut Sahrullah, ada kejanggalan saat kliennya ditangkap penyidik polsek pada 18 Februari lalu.

“Di surat penangkapan, saat dijemput polisi dan dibawa ke polsek, Saipul Jamil langsung ditetapkan tersangka,” kata Sahrullah.

Disinggung kembali status penahanan Ipul yang dikatakan tidak sah, Rifai membela diri. “Tentu kami tidak setuju. Tapi ini (pencabutan gugatan) dilakukan demi kepentingan SJ. Nggak mungkin perkara kami lanjutkan lagi,” ujar Rifai tanpa memberi alasan pencabutan gugatannya.

“Alasan pencabutannya tidak bisa diberi tahu,” katanya. (bas)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas