Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Besok, Saipul Jamil Kembali Jalani Rekonstruksi di Rumahnya

Saipul dan korban DS akan kembali menjalani rekonstruksi di kediaman Saipul yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Sanusi
zoom-in Besok, Saipul Jamil Kembali Jalani Rekonstruksi di Rumahnya
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Penyanyi dangdut Saipul Jamil ketika ditemui usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil kepada korban berinisial DS, saat ini masih terus ditangani Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut rencana, Saipul dan korban DS akan kembali menjalani rekonstruksi di kediaman Saipul yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Besok rekonstruksi di rumah (Saipul). Jadi dari pagi sekitar pukul 09.00 WIB, akan dihadirkan pelapor," ujar kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubi, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).

Nazarudin menambahkan, pada rekonstruksi tersebut penyidik akan menilai apakah yang dilaporkan kepada DS benar dilakukan oleh manta suami Dewi Perssik itu.

"Bisa tidak dia (DS) membuktikan. Karena empat saksi yang di situ tidak melihat. Ini untuk kasus DS ya. Terus kalau bisa Ipul akan dihadirkan, biar terbuka semuanya," lanjut Nazarudin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Kamis (18/2/2016) berkat laporan DS.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

Berita Rekomendasi

Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu. Atas perbuatannya, Saipul bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas