Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Program 'Dahsyat' Panen Hujatan di Internet, Inilah Ungkapan Kekesalan Netizen

Akibat banyaknya candaan, netizen jengkel. Inilah ungkapan kejengkelan mereka yang ditulis di Facebook.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Program 'Dahsyat' Panen Hujatan di Internet, Inilah Ungkapan Kekesalan Netizen
KPI.go.id
KPI tetap mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada acara Dahsyat RCTI karena guyonan Zaskia Gotik. 

TRIBUNNEWS.COM - Program musik yang ditayangkan RCTI, Dahsyat kini ulang tahun kedelapan.

Puncak ulang tahun tepatnya, Kamis (24/3/2016).

Namun, beberapa hari jelang ulang tahun, Dahsyat ikut terseret sebuah masalah.

Seorang bintang tamu Dahsyat, Zaskia Gotik tersangkut kasus penghinaan lambang negara.

Pemilik nama lahir Surkianih itu menulis jika Hari Proklamasi Kemerdekaan, “Setelah adzan subuh, tanggal 32 Agustus.”

Tak hanya sampai di situ, mantan pacar Vicky Prasetyo ini menyebut lambang sila kelima Pancasila bukan padi dan kapas tapi bebek nungging.

Kini, kasus Zaskia Gotik sedang diproses hukum oleh polisi.

Berita Rekomendasi

Zaskia Gotik terancam dijerat tiga Undang Undang pidana, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, KUHP dan UU ITE.

Mengetahui hal ini, kuasa hukum Zaskia Gotik, Edi Ribut, memberikan tanggapannya.

"Berkait ancaman pidana dan lainnya, saya serahkan ke penyidik. Saya sebagai penasihat hukum punya cara tersendiri lakukan analisis hukum yang menurut saya tepat. Saya hanya ikuti saja acara BAP (berita acara pemeriksaan) Rabu nanti," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/3/2016), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menurut Edi, berdasarkan analisanya, kasus kliennya ini masuk ranah Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

"Apapun ceritanya, ini masalah delik pertelevisian yang diatur secara khusus. Itu ada pengawasnya KPI," tuturnya.

Mengenai pertanggungjawaban pidana, lanjut dia, jika nanti ada cukup bukti saat ditingkatkan ke penyidikan maka yang digunakan adalah Pasal 54 UU Penyiaran.

Disebutkan bahwa pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas