Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tersangkut Penipuan Investasi Bodong, Sandy Tumiwa Kecewa Divonis Dua Tahun Penjara

Artis sinetron Sandy Tumiwa tak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya atas kasus penipuan bermodus investasi bodong.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tersangkut Penipuan Investasi Bodong, Sandy Tumiwa Kecewa Divonis Dua Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain sinetron Sandy Tumiwa didampingi kuasa hukumnya serta penyidik untuk mengambil berkas pelimpahan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015). Sandy Tumiwa menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong atas laporan Anissa Bahar tahun 2012 lalu soal penipuan dan penggelapan uang milyaran rupiah. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sinetron Sandy Tumiwa tak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya atas kasus penipuan bermodus investasi bodong.

Namun, masih ada hal yang mengganjak hatinya.

"Terus terang kami terima (putusan hakim), cuma kami kecewanya kenapa (masa) hukuman Cici (rekan Sandy) sama dengan Sandy," kata kuasa hukum Sandy, M Ridwan, saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).

Alasannya karena peran rekan bisnis kliennya itu dalam kasus penipuan tersebut lebih besar. Sementara, Sandy dinilainya tak melakukan hal yang dituduhkan.

"Di sini seolah peran Sandy sama dengan Cici, padahal peran Sandy ini terbatas kan," ujar Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Sandy ditangkap polisi di Lena Resident Kamar 27, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) pukul 07.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, Sandy dituduh membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di perusahaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia dan rekannya Cici juga menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 40 persen.

"Para korban tergiur menginvestasikan uang mereka dan juga diminta para tersangka mencari investor lain dengan diberi keuntungan 10 hingga 15 persen dari uang yang diinvestasikan ke perusahaan tersangka," kata Krishna.

Krishna menyatakan, dana yang terkumpul lalu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dengan mendaftarkan ke salah perusahaan trading forex di Jakarta dan mengatasnamakan pribadi tersangka.

"Dana yang terkumpul dari para korban Rp 7 miliar," kata Krishna.

Saat ditagih korban, termasuk pedangdut Annisa Bahar, tersangka Sandy tidak dapat mengembalikan dana investasi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas