Tersangkut Penipuan Investasi Bodong, Sandy Tumiwa Kecewa Divonis Dua Tahun Penjara
Artis sinetron Sandy Tumiwa tak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya atas kasus penipuan bermodus investasi bodong.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sinetron Sandy Tumiwa tak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya atas kasus penipuan bermodus investasi bodong.
Namun, masih ada hal yang mengganjak hatinya.
"Terus terang kami terima (putusan hakim), cuma kami kecewanya kenapa (masa) hukuman Cici (rekan Sandy) sama dengan Sandy," kata kuasa hukum Sandy, M Ridwan, saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).
Alasannya karena peran rekan bisnis kliennya itu dalam kasus penipuan tersebut lebih besar. Sementara, Sandy dinilainya tak melakukan hal yang dituduhkan.
"Di sini seolah peran Sandy sama dengan Cici, padahal peran Sandy ini terbatas kan," ujar Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, Sandy ditangkap polisi di Lena Resident Kamar 27, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) pukul 07.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, Sandy dituduh membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di perusahaan tersebut.
Ia dan rekannya Cici juga menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 40 persen.
"Para korban tergiur menginvestasikan uang mereka dan juga diminta para tersangka mencari investor lain dengan diberi keuntungan 10 hingga 15 persen dari uang yang diinvestasikan ke perusahaan tersangka," kata Krishna.
Krishna menyatakan, dana yang terkumpul lalu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dengan mendaftarkan ke salah perusahaan trading forex di Jakarta dan mengatasnamakan pribadi tersangka.
"Dana yang terkumpul dari para korban Rp 7 miliar," kata Krishna.
Saat ditagih korban, termasuk pedangdut Annisa Bahar, tersangka Sandy tidak dapat mengembalikan dana investasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.