Gagal Ceraikan Cathy Sharon, Eka Kusuma Menunduk
Cathy Sharon masih bersatu dengan suaminya, Eka Kusuma Putra.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cathy Sharon masih bersatu dengan suaminya, Eka Kusuma Putra.
Hal ini dikarenakan, majelis hakim menolak gugatan penggugat (Eka Kusuma) yang dianggap tidak kuat dalam pembuktiannya.
"Setelah menimbang, maka majelis hakim menolak gugatan cerai yang dilayangkan oleh penggugat (Eka Kusuma) terhadap tergugat (Cathy).. Tok Tok," kata majelis hakim seraya mengetukan palu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Namun, hasil persidangan masih belum berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, pihak penggugat (Eka) akan mengajukan banding, karena pihaknya menganggap pernikahannya sudah tidak bisa diteruskan lagi.
"Kami akan banding," ucap Eka dalam persidangan, usai majelis hakim membacakan putusan.
Di dalam ruangan persidangan, Eka Kusuma terlihat grogi. Hal ini terlihat dari gerak-geriknya Eka yang menunduk dan berusaha menenangkan diri dengan menyatukan kedua tangannya di atas meja.
Selama persidangan berlangsung, tidak terlihat Cathy Sharon yang hadir dalam persidangan.
Hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja, yaitu Romy Tarhizi dan Hanifah Latif Nasution.
Eka Kusuma Putra tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.50 WIB, bersama dengan kuasa hukum, teman perempuan, dan ibundanya tercinta yang kemudian sidang dimulai pukul 12.10 WIB.
Usai persidangan, kuasa hukum Hanifah Latif Nasution dan Romy Tarhizi menjelaskan, kalau pihak Cathy berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengkabulkan permohonan dari Cathy Sharon.
"Hasil putusan satu hal yah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatan cerai tidak dikabulkan masih dalam ikatan pernikahan," kata Hanif kepada wartawan.
Hanif menambahkan, kalau majelis hakim menolak 19 bukti dan 2 saksi yang memberikan kesaksiannya dalam persidangan, ketika penggugat membeberkan bukti gugatannya.
"Saksi juga pihak penggugat belum bisa membuktikan pertikaian Eka dan Cathy yah," tuturnya.
"Seperti yang dibilang dalil dan saksi yang tidak bisa menguatkan dalam bukti persidangan," lanjut Hanif.
Lalu, Romy Tarhizi juga menjelaskan kalau majelis hakim juga membacakan kalau komunikasi antara Eka dan Cathy masih berlangsung.
"Komunikasi masih ada penggugat dan tergugat itu juga dibuktikan oleh orangtua penggugat yah itu dibenarkan oleh hakim," kata Romy.
Saat ini, lanjut Romy, Eka Kusuma Putra masih ditunggu oleh keluarganya yaitu istri tercinta, Cathy Sharon dan kedua anaknya dirumah.
"Kita berharap kedepannya keluarganya Cathy akan utuh kembali. Dan Eka juga masih memiliki hak dengan keluarganya," ujar Romy.
Kabarnya, Cathy Sharon sudah pulang dari liburannya ke Jepang. "Cathy tidak hadir karena anaknya sedang sakit. Tadinya mau dateng, tapi karena anaknya lagi gak enak badan, gajadi kesini," ucap Hanif. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.