Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Permohonan Cerai Ditolak, Suami Cathy Sharon Ajukan Banding

Tidak terima dengan keputusan hakim, Eka akhirnya telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Permohonan Cerai Ditolak, Suami Cathy Sharon Ajukan Banding
Tribunnews.com/Regina Kunthi Rosary
Eka Kusuma (mengenakan kacamata), suami Cathy Sharon, usai menghadiri sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/03/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan cerai yang diajukan Eka Kusuma, kepada istrinya, Cathy Sharon telah dibatalkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Tidak terima dengan keputusan hakim, Eka akhirnya telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas pembatalan tersebut.

"Kita sudah mengajukan permohonan banding pada Jumat, 15 April kemarin," ujar kuasa hukum Eka, Fachry ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/4/2016).

Fachry menambahkan Eka tinggal menunggu kapan proses bandingnya akan dilaksanakan. Ia juga mengatakan proses tersebut biasanya berjalan sekitar 60 hari.

"Tinggal buat memori banding saja ke Pengadilan Tinggi, nanti putusannya dua bulan lagi," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada sidang putusan cerai pasangan Cathy Sharon dan Eka Kusuma yang digelar pada Senin (11/4/2016), majelis hakim membatalkan permohonan Eka.

Berita Rekomendasi

Pembatalan tersebut dinilai majelis hakim lantaran tidak adanya pertengkaran dan syarat bercerai tidak terpenuhi.

Sementara itu, pada 1 Desember 2015 silam, Eka telah melayangkan permohonan cerai terhadap Cathy ke PN Jakarta Selatan.

Pasangan yang menikah pada 14 April 2012 lalu dan telah dikaruniai dua orang anak itu telah menjalani sidang cerai perdana mereka yang berlangsung pada 15 Januari 2016 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas