Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dua Benda Ini Jadi Saksi Bisu Kasus Saipul Jamil

Ada dua bukti yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Dua Benda Ini Jadi Saksi Bisu Kasus Saipul Jamil
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pendangdut kondang sekaligus tersangka kasus pencabulan terhadap penggemarnya sendiri, DS (17), yakni Saipul Jamil, menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (21/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Muhammad Asikin Hasan, mengungkapkan, ada dua bukti yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya saat sidang kasus dugaan pencabulan anak hari ini.

"Dasar buktinya celana dalam dan seprai. Itu saja dua yang tertulis," tuturnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).

Namun, ia menegaskan, pihaknya juga memiliki bukti-bukti untuk membela Saipul yang akan dibeberkan dalam sidang selanjutnya.

"Buktinya tidak dihadirkan, baru pembacaan saja. Hari ini pembacaan dakwaan saja. Bukti-bukti dari kami nanti ya. Persidangan berikutnya," ucap Asikin.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu Pasal 82 UU Perlindungan anak, Pasal 290, dan Pasal 292 KUHP," tutur Asikin.

Petugas Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan, untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, untuk dakwaan Pasal 290 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17).

Umbar senyum

Saipul Jamil (35) mengumbar senyum ketika memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016) siang.

Dalam persidangan kasus dugaan pencabulan anak itu tampak Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim kuasa hukum Saipul Jamil telah bersiap.

Saipul yang mengenakan kemeja kemeja putih dan rompi merah kemudian berjalan ke tengah ruangan lalu duduk di kursi terdakwa.

Ia mengatupkan kedua tangan sambil menunduk ke arah majelis hakim. Kemudian, Saipul berbalik menghadapi awak media sembari tersenyum lebar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas