Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Serahkan Berkas Perkara Prostitusi Artis Hesty Klepek Klepek ke Kejaksaan

olda Lampung melimpahkan berkas perkara jaringan prostitusi pedangdut Hesty Klepek Klepek ke Kejaksaan, Rabu (11/5/2016).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Serahkan Berkas Perkara Prostitusi Artis Hesty Klepek Klepek ke Kejaksaan
Warta Kota/dok.pribadi
Hesty Klepek Klepek. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG  - Penyidik Subdit IV Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara jaringan prostitusi pedangdut Hesty Klepek Klepek ke Kejaksaan, Rabu (11/5/2016).

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap dua.

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penyidik melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus perdagangan orang ke kejaksaan.

"Berkas perkaranya sudah lengkap makanya kami limpahkan ke kejaksaan," ujar dia.

Dari lima tersangka, dua diantaranya adalah mucikari Hesty Klepek Klepek yaitu Kiki dan Adi.

Tiga tersangka lainnya yaitu Rian, Penta dan Pesta, adalah jaringan lokal.

Berita Rekomendasi

Subdit IV Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap jaringan prostitusi yang melibatkan pedangdut Hesty Hesty Klepek Klepek.

Polisi menangkap Hesty dan dua mucikarinya yaitu Kiki dan Adi di hotel Novotel di Bandar Lampung, Jumat (19/2/016).

Selain jaringan Hesty, polda juga meringkus tiga mucikari lokal Lampung. Para mucikari tersebut adalah Rian Ariesta ditangkap di karaoke New Dwipa, Penta Santosa ditangkap di karaoke Tanaka, Pesta ditangkap di hotel Aston.

Kasubdit IV Renakta Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, empat mucikari lokal yang ditangkap adalah jaringan perdagangan orang terbesar di Lampung. "Tiga jaringan lokal. Sedangkan Adi jaringan lokal yang punya akses ke mucikari Jakarta," ujarnya, Jumat (19/2/2016).

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas