Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Saipul Jamil Bersaksi di Persidangan

Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak, akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Rabu (25/5/2016).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Saipul Jamil Bersaksi di Persidangan
Tribunnews/JEPRIMA
Saipul Jamil saat menjlani persidangan kasus pencabulan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016). Agenda persidangan kali ini mendengarkan kesaksian dari 14 saksi dari pihak Saipul Jamil. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak, akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Rabu (25/5/2016).

"Agendanya hari ini pemeriksaan terhadap Ipul, pemeriksaan (kesaksian) terdakwa. Jam 12 atau satu siang," kata kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Pasalnya, 12 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun 13 saksi dari terdakwa, sudah selesai diperiksa di persidangan.

"Hari ini diperiksa membuktikan apakah benar tuduhan-tuduhan jaksa, itu dari mulut Ipul semuanya. Selesai, tinggal tuntutan," ucapnya.

"Udah mau selesai. Tinggi rendahnya hukuman tergantung keterangan hari ini," tambah Nazarudin.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Rekomendasi

Human PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Terakhir pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman lima tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas