Ovi Duo Serigala Berurusan Dengan Polisi, Ini Penyebabnya
Di balik kesenangannya yang sudah resmi menjadi janda, penyanyi dangdut ini ternyata memiliki kesedihan yang mendalam.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ovi Sovianti atau Ovi Duo Serigala sedang merasakan kesenangan setelah majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat memutus perkara gugatan cerainya dengan Indra, secara verstek.
Tapi, di balik kesenangannya yang sudah resmi menjadi janda, penyanyi dangdut ini ternyata memiliki kesedihan yang mendalam.
Apa penyebabnya?
Ternyata Ovi --panggilan Ovi Sovianti-- baru saja kehilangan uang sebesar Rp. 18.000.000.
Uang sebesar itu pun ia keluarkan untuk tiga kali pembayaran, yakni pertama Rp. 5.000.000, kedua Rp. 10.000.000, dan ketiga Rp. 3.000.000.
Ovi merasa ditipu karena janji yang dilakukan pelaku tidak ditepati. Makanya ia minta dikembalikan uangnya.
Ia pun geram dan membuat laporan penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016) malam.
Kepada Warta Kota, Kamis (26/5/2016) penyanyi yang terkenal dengan Goyang Dribelnya ini membeberkan tiga hal yang membuat ia melaporkan Wilman Arif, yang diduga pelaku penipuan tersebut.
"Pertama aku kesel banget karena cuma janji - janji saja untuk balikin uang aku," kata Ovi.
"Kedua aku mau aku mau kasih dia pelajaran biar nggak kayak gini lagi ke korban lainnya. Ketiga yah biar dia kembalikan uang aku," ucap pemain film Komedi Gokil 2 ini.
Ovi menambahkan, awalnya pelaku menawarkan harga mobil murah yakni Toyota Agya sesuai dengan permintaan Ovi.
"Aku emang nggak mau cari yang besar mobilnya. Aku sedang mencari mobil yang kecil. Makanya aku pesan mobil itu," ujar Ovi.
Bahkan, lanjut Ovi, sang pelaku pun sempat menawarkan warna diluar kemauan Ovi.
Awalnya Ovi ingin memesan warna merah, lalu pelaku pun menawarkan mobil dengan warna hijau dengan biaya tambahan Rp. 5.000.000.
"Aku nggak mau kan mesti nambah lagi. Jadi ya sudah aku pesen saja warna merah ketimbang harus nambah uang lagi," kata Ovi Sovianti.
Laporan dari Ovi Sovianti ini pun sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan diberikan nomor registrasi atau nomor perkara LP/832/K/V/2016/Restro Jaksel. Ovi ingin pihak kepolisian memproses laporannya tersebut.
Kejadian penipuan tersebut terjadi ketika Ovi ditawari pelaku untuk membeli mobil angsuran yang cukup murah, pada 30 Maret 2016. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)