Diberhentikan Sepihak, Suami Debby Sahertian Gugat Perusahaan Ini ke Pengadilan
Lama tidak terdengar kabar beritanya, presenter Debby Sahertian (53) tiba - tiba mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lama tidak terdengar kabar beritanya, presenter Debby Sahertian (53) tiba - tiba mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
Ternyata, kedatangan Debby --panggilan akrap Debby Sahertian-- ini untuk mendampingi suaminya Jean Andre Dumais menjalani sidang perdata.
"Aku kesini dalam rangka mensupport suami aku yang sedang menggugat saudara Memet dari PT. Garansindo, tempat suami saya bekerja," kata Debby kepada wartawan.
Pemain sinetron Lenong Rumpi ini menjelaskan, pada Oktober 2015 lalu, suaminya diberhentikan secara sepihak oleh PT. Garansindo yang bekerja dalam bidang otomotif.
Pemberhentian ini pun sontak menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi Jean Andre Dumais, yang dianggap telah melecehkan dan menjatuhkan nama baiknya.
Andre --panggilan Jean Andre Dumais-- menjelaskan, ia merasa diremehkan nama baik dan profesionalismenya oleh PT. Garansindo.
Oleh sebabnya, Andre menggugat perusahaan otomotif tersebut untuk meminta pertanggung jawaban dan haknya kembali.
"Ada perubahan tanpa prosedur yang semestinya. Saya merasa dilecehkan nama baik saya. Sejauh ini tidak ada niat baik pihak tergugat untuk selesaikan masalah melalui mediasi yah. Kalau tidak yah lanjut perkara," kata Andre.
Andre menambahkan selama 30 tahun berkecimpung di dunia otomotif, baru kali ini dia merasa diremehkan oleh perusahaan yang ia bergabung selama dua tahun belakangan ini.
"Baru pertama kali saya jalankan sepenuh hati, tapi seakan akan merasa seperti koruptor atau menyolong. Ini yang sangat tidak adil yah," ucapnya.
Lanjut Andre, sampai saat ini, ia tidak melakukan komunikasi secara langsung terhadap pihak tergugat. Ia melakukan komunikasi melalui jalur hukum atau melalui kuasa hukumnya.
"November tahun lalu. Pada pertemuan itu masih membicarakan situasi dan hal yang positif. Saya tanggapi positif juga. Abis itu menghubungi kembali dan minta buat bisnis plan tidak ditanggapi dan digantung. Saya mikir wah kurang ajar dan sepelein banget nih," ujarnya.
"Ini udah pelecehan nama baik yang berat yah. Saya selama di otomotif belum pernah seperti ini. Saya pindah karena dengan reputasi yang baik dan dirayu oleh pihak PT. Garansindo," sambungnya.
Persidangan perdata yang dialami oleh suami dari Debby Sahertian ini menggagendakan mediasi yang ke empat kalinya. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan atau mediasi tersebut.
Syarifuddin Noor, kuasa hukum Andre menjelaskan, pihak tergugat sempat datang dalam mediasi kedua. Tetapi, pihak tergugat yang datang dengan kuasa hukumnya tersebut, tidak membawa surat kuasa.
"Jika memang ingin diselesaikan baik - baik, harusnya ada itikad baik dari pihak tergugat yah. Untuk melakukan musyawarah dan menyelesaikan masalah ini baik - baik," ucapnya.
Pihak penggugat pun memaksa jika memang tidak ada itikad baik dari pihak tergugat, gugatan perdata tersebut akan tetap dilanjutkan sampai putusan dari majelis hakim.
"Klien kami meminta, jika tidak ada itikad baik, maka gugatan ini akan tetap berjalan," kata Syarifuddin Noor. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)