Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Siang Ini Saipul Jamil Divonis

Majelis hakim PN Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan anak, Saipul Jamil.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Siang Ini Saipul Jamil Divonis
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Saipul Jamil saat menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus pencabulan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016). Sidang kali ini kembali ditunda karena karena berkas dari Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap dan kesembilan pengacara Saipul Jamil tidak hadir dengan alasan hari pertama puasa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Selasa (14/6/2016).

"Mudah-mudahan tidak ada halangan, Majelis Hakim tidak ada hambatan dan insya Allah besok (hari ini) akan dibacakan putusan," kata kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, usai sidang Senin (13/6/2016) kemarin.

Ia mengatakan, sidang putusan tersebut nantinya digelar terbuka untuk umum sekitar pukul 14.00 WIB.

Ditemui terpisah, kakak Saipul, Sholeh Kawi, berharap adiknya dapat terlepas dari jeratan hukum.

"Bisa diputus seadil-adilnya dan hakim melihat fakta persidangan bukan berdasar opini, tapi faktanya," ucap Sholeh.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas