Doktif Siap Kawal Sidang Richard Lee Usai Berkasnya Naik P21
Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, yang dilaporkan Doktif.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee sudah P21 dan siap disidangkan
- Doktif akan mengawal jalannya sidang
- Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan Doktif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samira Farahnaz alias Doktif Detektif (Doktif) siap mengawal persidangan Richard Lee setelah kasus pelanggaran perlindungan konsumen dinaikkan ke tahap P21 atau dinyatakan lengkap.
“Insya Allah datang. Kita kawal terus ya," kata Doktif ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Tidak hanya itu, Doktif turut meminta pendampingan untuk mengawal persidangan Richard Lee ke Komisi Yudisial (KY).
"Termasuk nanti mungkin dari pihak Komisi Yudisial juga nanti akan mengawal,” ucap Doktif.
“Kami meminta dari pihak Komisi Yudisial juga akan mengawal persidangan,” lanjutnya.
Baca juga: Kasus Richard Lee Naik P21 Jelang Idul Adha, Doktif Tegaskan Ogah Damai
Keputusan tersebut bukan tanpa alasan, Doktif berharap Komisi Yudisial bisa memantau sidang dan melihat kinerja hakim.
“Karena untuk memantau kinerja dari hakim yang bersidang. Nanti kita juga akan mengirimkan surat untuk bisa mengawal hakim yang bersidang,” ujar Doktif.
“Jadi jangan sampai nanti hakimnya juga masuk angin, atau ada dugaan juga penyiraman ke kejaksaan. Karena sampai detik ini kita yakin semuanya merah putih, semuanya tegak lurus. Tidak ada yang menerima sepeser pun siram-menyiram dari terlapor,” sambung Doktif.
Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Ia dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira atau Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya dengan laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Sebaliknya, Samira lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Dalam perkembangannya, Richard sempat ditahan setelah mangkir wajib lapor dan diketahui melakukan siaran langsung di TikTok.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)