Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kecewa Saipul Jamil Hanya Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum DS: Ipul Enggak Pernah Minta Maaf

Korban DS merasa sangat kecewa ketika mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil hanya tiga tahun.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kecewa Saipul Jamil Hanya Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum DS: Ipul Enggak Pernah Minta Maaf
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Korban DS merasa sangat kecewa ketika mengetahui vonis yang dijatuhkan kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil hanya tiga tahun.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun.

"DS dan keluarga kecewa berat. Undang-undang Perlindungan Anak sedang digalakkan, tapi begini vonisnya. Kami kecewa," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, dalam wawancara lewat telepon, Rabu (15/6/2016).

Ia mengakui bahwa kliennya sudah memaafkan Saipul. Hal itu pula yang menjadi dasar majelis hakim meringankan hukuman untuk sang biduan dangdut tersebut.

Namun, menurut dia, pihak Saipul sebenarnya belum beritikad baik. Sehingga DS kurang bisa menerima alasan peringanan hukuman itu.

"Tapi sampai detik ini pihak Saipul tidak minta maaf ke kami, malah melakukan perlawanan dengan lapor klien kami, dibilang numpang tenar juga. Ini apanya yang meringankan?" ucapnya.

Ia juga menyebut bahwa hal-hal yang meringankan vonis Saipul tidaklah wajar karena terpidana belum pernah meminta maaf langsung kepada DS.

BERITA REKOMENDASI

"Kami kecewa sama majelis hakim. Kalau DS memberi maaf itu bukan hal meringankan buat Saipul, justru hal memberatkan karena Ipul enggak pernah minta maaf ke DS," ujar Osner.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak.

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Sementara itu, kata hakim, yang meringankan Saipul adalah ia berlaku sopan. "Saksi korban sudah memaafkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim.
(Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas