Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hal-hal Jenaka di Sidang Pelanggaran Hak Cipta Lagu Radja

Tawa kembali pecah saat hakim menanyakan status gitaris Radja, Moldyansyah, yang diundang bersaksi sebagai saksi pelapor.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hal-hal Jenaka di Sidang Pelanggaran Hak Cipta Lagu Radja
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Radja digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2016). 

Hariyanto mengaku membuat suasana sidang lebih rileks dengan bumbu canda agar tidak terlalu tegang.

"Ini kan puasa, jadi biar tidak emosi, kita buat suasana cair saja, asalkan prosedur sidang tetap dijalankan," jelasnya.

Dalam sidang tadi, selain Moldyansyah, hakim juga memanggil saksi Muhammad Fajar, yang mengetahui bahwa sebuah rumah karaoke di Jakarta memutar lagu Radja tanpa izin.

Dalam sidang tersebut, vokalis Radja Ian Kasela, dan beberapa manajemen Radja, hadir untuk mengikuti jalannya sidang.

Diberitakan sebelumnya, manajemen Radja melaporkan lima rumah karaoke, yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA.

Kelima rumah karaoke itu diduga memutar dan mengomersilkan tiga judul single Radja, yakni "Maaf", "Parah", dan "Demi Kamu" tanpa izin manajemen Radja.

Kontributor Kompas.com di Surabaya/Achmad Faizal

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas