Kasus Saipul Jamil Berbuntut Panjang
Perkara hukum pedangdut Saipul Jamil (35) terkait pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap DS berbuntut panjang.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara hukum pedangdut Saipul Jamil (35) terkait pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap DS berbuntut panjang.
Perkara itu belum berakhir meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun untuk duda tanpa anak itu, 14 Juni lalu.
Meski Ipul --sapaan Saipul Jamil-- dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelecehan seksual, vonis itu belum berkekuatan hukum tetap.
Dua hari setelah pembacaan putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan upaya banding.
JPU keberatan atas vonis tadi dan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 16 Juni.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik (28) itu hukuman 7 tahun dan denda Rp 100 juta.
Rabu (22/6/2016), DS menjalani pemeriksaan atas laporan Ipul terkait dugaan pemalsuan identitas.
Ipul mengadukan DS ke Polda Metro Jaya, 27 Mei lalu. Ia mencurigai, usia DS bukan lagi anak-anak saat mengadukannya ke Polsek Metro Kelapa Gading, 18 Februari silam.
“Dia jelas bukan anak-anak,” kata Ipul kala melapor.
Selama dua jam, DS yang datang bersama O, ibunya, memberi keterangan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mereka didampingi Osner Johnson Sianipar dan Amos Andi, pengacara DS. Saat pemeriksaan, DS menyerahkan bukti akta kelahirannya.
Di akta tertulis, DS dilahirkan di Jakarta, 22 Maret 1998. Di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga juga tertulis tanggal kelahiran tersebut.
Artinya, saat melaporkan Ipul ke polsek, usia DS sudah17 tahun. Sementara di pengaduannya, Ipul menuliskan tahun kelahiran DS adalah 1996.
Ipul menuding DS bukan anak-anak dan melaporkannya ke polda dengan Pasal 236 KUHP terkait pemalsuan akta.