Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Venna Melinda Nilai Kebijakan Sistem Kendaraan Ganjil-Genap Kurang Efektif

Artis sekaligus politis, Venna Melinda menuturkan kebijakan sistem ganjil-genap pada pelat kendaraan kurang efektif.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Venna Melinda Nilai Kebijakan Sistem Kendaraan Ganjil-Genap Kurang Efektif
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Anggota Komisi X DPR ?Venna Melinda saat mendatangi SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016). Venna melaporkan kasus pencatutan akun facebooknya untuk penipuan penggalangan dana bantuan anak cacat. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus politis, Venna Melinda menuturkan kebijakan sistem ganjil-genap pada pelat kendaraan kurang efektif.

Venna menilai, sistem transportasi umum yang masih kurang baik, dirasa memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk sulit beralih menggunakan trasportasi umum.

"Buat saya kurang efektif kalau orang punya satu mobil gimana? Contohnya saya, cuman punya satu mobil," ujar Venna ketika ditemui di Grand Indonesia, MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Nanti kalau ganjil atau genap, berarti di hari tertentu saya nggak bisa masuk kerja dong, kecuali saya naik kendaraan umum. Seharusnya lemerintah membuat peraturan itu, tapi di perbaiki dengan infratrukstur transportasi umum juga," sambung dia.

Ibu kandung artis Verrell Bramasta ini mengatakan juga tida takut jika nantinya ditegur lantaran melanggar kebijakan ganjil-genap tersebut.

"Buat saya kalau pun ketangkep, saya menjelaskan mobilnya cuma satu, terus apa jalam keluar kecuali menyediakan trasportasi yang standar, pasti saya akan mengikuti dan naik transportasi umum. Tapi kalau transportasi kaya gini, ya mikir juga ya," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (27/7/2016) kemarin telah mulai melakukan uji coba sistem pembatasan ganjil-genap pada pelat kendaraan roda empat di sejumlah kawasan ibu kota.

Secara teknis, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan memperbolehkan kendaraan pada pelat genap melintas pada tanggal genap. Sementara,kendaraan dengan pelat nomor ganjil, hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Penerapannya uji coba akan diberlakukan hingga 26 Agustus mendatang di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas