Besok Saipul Jamil Hadiri Sidang Kasus Korupsi
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Samsul Hidayatullah akan menghadirkan sejumlah saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya.
Editor: Anita K Wardhani
Proses sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit.
KPK selaku pihak termohon hanya menyerahkan jawaban secara tertulis kepada Hakim tunggal Martin Ponto Bidara kemudian disepakati dan disetujui oleh pihak pemohon dianggap telah dibacakan.
"Mau dibacakan atau diserahkan?," kata Martin kepada pihak Biro hukum KPK di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Senin 22 Agustus 2016.
"Diserahkan yang mulia," jawab tim biro hukum KPK.
"Jadi anggap terbacakan?," tanya Hakim tunggal Martin.
"Iya yang mulia," jawab tim biro hukum KPK.
Selaku pihak termohon dalam jawabannya menolak seluruh dalil-dalil dari permohonan pemohon.
Menurut salah satu tim biro hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, apa yang dilakukan oleh KPK dalam kasus itu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada prinsipnya bahwa proses yang dilakukan kpk telah sesuai dengan hukum, tidak ada yang dilanggar dan semoga nanti dapat keputusan yang sebaik-baiknya," kata Imam usai sidang.
Imam menambahkan, kasus yang ditangani oleh pihaknya ini merupakan kasus operasi tangkap tangan tekait penanganan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Jakarta Utara.
Atas hal itu, dia menegaskan, kasus yang menjerat Samsul sudah kuat secara prosedur dan aturan hukum.
"Menolak semua dalil (dari pemohon). Karena semua apa yang dilakukan penyidk telah sesuai dengan peraturtan. Ott sangat kuat," ungkap Imam.