Polisi Temukan Alat Bantu Seks di Rumah Mewah Gatot Brajamusti
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, ditangkap di Hotel Golden Tulip, Lombok, pada Minggu (28/8/2016)
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, ditangkap di Hotel Golden Tulip, Lombok, pada Minggu (28/8/2016) sekitar pukul 23.00, karena kasus narkoba.
Masih dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut, polisi mendatangi rumah mewah milik Gatot yang berlokasi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi melakukan penggeledahan dini hari tadi, sekitar pukul 04.00 wib.
"Tadi pagi pukul empat dini hari. anggota piket Res Narkoba Jakarta Selatan, mendapat informasi Reskrim Metro Jakarta Selatan, ada satu rumah yang sudah diduga memiliki barang-barang narkoba. Didatangi ke sana ternyata lokasi kediaman Gatot Brajamusti," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Senin (29/8/2016).
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti berbagai macam rupa.
Barang bukti tersebut diperlihatkan ketika polisi melakukan gelar perkara.
Dari beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, polisi juga mengamankan beberapa buah alat bantu seks perempuan.
"Ada alat bantu seks untuk wanita, warna merah muda, vibrator. Biasanya digunakan oleh wanita," kata Kompol Vivick.
Setelah Terpilih
Gatot ditangkap usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum PARFI periode 2016-2021. Ia terpilih pada kongres ke-15 yang berlangsung di Kota Mataram, NTB pada Minggu (28/8/2016) dini hari.
Terpilihnya Gatot berdasarkan hasil voting oleh 542 peserta kongres. Gatot memperoleh dukungan sebanyak 464 suara mengarahkan pesainginya Andre Davinci dengan jumlah suara 78.
Keduanya ditangkap karena tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa mereka kerap melakukan pesta narkoba jenis sabu. Kasus penyalahgunaan narkoba Gatot dan Dewi Aminah ditangani oleh Polres Mataram, NTB.
Saat di kamar hotel di Mataram, dari tangan Gatot polisi menyita barang bukti berupa : satu buah klip plastik berbentuk kristal putih diduga sabu, satu buah alat hisab sabu atau bong, satu buah pipet kaca, dua sedotan, satu korek gas untuk bakar bong, dua dompet, sejumlah uang, dan HP.
Selanjutnya dari Dewi Aminah, polisi menyita barang bukti diantaranya satu buah klip plastik yang berbentuk putih diduga sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, dua pipet kaca, empat sedotan, lima korek gas untuk bakar bong, satu dompet, HP, satu strip obat dan dua kondom.
Kemudian tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Gatot yang berada di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com/Tribunnews)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.