Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Ada yang Mengurus, Dua Anak Aa Gatot yang Masih Kecil Ditempatkan di Hotel di Mataram

Kedua bocah itu kini tinggal di sebuah hotel di Kota Mataram setelah ayah dan ibu mereka mendekam di tahanan karena

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tak Ada yang Mengurus, Dua Anak Aa Gatot yang Masih Kecil Ditempatkan di Hotel di Mataram
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti saat menjalani pemeriksaan di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). AA Gatot menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Penahanan Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah istrinya berdampak bagi dua anak mereka yang masih di bawah umur.

Kedua bocah itu kini tinggal di sebuah hotel di Kota Mataram setelah ayah dan ibu mereka mendekam di tahanan karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba golongan I (sabu).

"Karena tidak ada yang mengurus, kedua anaknya yang masih kecil ditempatkan di hotel yang ada di Mataram," kata Irfan Suryadiata, kuasa hukum Gatot dan Dewi, di Mataram, Sabtu (3/9/2016).

Sebagai informasi, Gatot dan istrinya ditangkap setelah kamar mereka di salah satu hotel di Mataram digerebek polisi, Minggu (28/8/2016).

Polisi menemukan sabu di kantung celana Gatot dan tas tangan Dewi. Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi narkoba.

"Ada sih kakaknya, tapi tetap namanya anak-anak, secara psikologis selalu ingin dekat dengan orangtuanya,"  ujar Irfan.

Untuk itu, Irfan mengungkapkan, pada Senin (5/9) mendatang, pihaknya berencana  mendatangi penyidik Polda NTB untuk mengajukan penangguhan penahanan kedua kliennya.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya Jumat (2/9/2016) siang kami sudah ke Polda NTB, tapi katanya masih ada rapat, jadi tidak bisa ketemu dengan penyidik," ucap Irfan.

Dia berharap penyidik Polda NTB dapat mempertimbangkan pengajuan permohonan penangguhan penahanannya yang akan diserahkan pada Senin (5/9) mendatang.

"Mohon doanya semoga disetujui, karena kami di sini hanya bisa berupaya memberikan kuasa hukum sebaik-baiknya dan yang menentukan itu adalah penyidik," kata Irfan. Antaranews/Kompas.com

Sumber: Antara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas