Hak Cipta Kartun Boboiboy Diperkarakan
Hak cipta dan trademark serial animasi anak-anak Boboiboy (ditayangkan MNCTV) diklaim dimiliki pengusaha lokal Amrani Sidabutar.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executif Officer (CEO) DNA Production Rina Novita terkejut, Rabu (7/9/2016) pagi.
Ia terkejut ketika mendengar pemberitaan pemilik merek ‘Pierre Cardin’ yang juga desainer dunia asal Perancis Pierre Cardin, dan toko retail asal Swedia ‘IKEA’ tidak bisa masuk ke Indonesia karena dua merek ternama itu hak ciptanya sudah diklaim milik pengusaha Indonesia.
Sepekan sebelumnya, Rina juga mengalami hal serupa setelah mengetahui hak cipta dan trademark serial animasi anak-anak Boboiboy (ditayangkan MNCTV) diklaim dimiliki pengusaha lokal Amrani Sidabutar yang memimpin PT Sadabana Entertainment.
Amrani bahkan menggugat Rina ke pengadilan.
Di gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Agustus lalu, Amrani yang beralamatkan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, mengungkapkan mengalami banyak kerugian setelah hak cipta dan trademark Boboiboy juga dimiliki DNA Production.
Di pengadilan, Amrani menggugat DNA Production secara materil Rp 3 miliar dan immateril Rp 15 miliar, serta meminta gedung yang menjadi kantor DNA Production di Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, pertengahan Agustus 2016, gugatan itu dibatalkan pengadilan.
“Kami sudah mengambil hak paten Boboiboy dari Animonsta dan mendaftarkannya ke HAKI (hak kekayaan intelektual) sejak 2012. Mohon dihargai hak ciptanya,” kata Rina, Rabu (7/9).
DNA Production adalah perusahaan yang memiliki lisensi dan hak menyebarluaskan Boboiboy di Indonesia.
Animonsta merupakan studio animasi yang membuat serial Boboiboy dan berkantor di Cyberjaya, Selangor, Malaysia.
Saat ini Animonsta berada dibawah kendali CEO Nizam Razak dan animator Anas.
Sebelum membuat Boboiboy medio 2009, Nizam dan Anas memproduksi serial Ipin Upin.
Di gugatan perdata, Amrani menyampaikan mempunyai hak cipta dan sertifikat pendaftaran Boboiboy yang juga telah didaftarkan ke HAKI tahun 2013, mulai poin A sampai M (ada 13 item, yang antara lain terdiri dari appareal, toys (mainan anak), stationary, hingga makanan).
Dua Hak Cipta?
Saat sidang, Rina mengaku kaget ada dua hak cipta yang sama untuk Boboiboy di Indonesia.
Bedanya, sebut Rina, Amrani yang merasa dirugikan DNA Production dan Animonsta karena dagangannya berlabel Boboiboy tak laku di pasaran ini, tidak mengantongi lisensi resmi dari Animonsta.
Lantaran tidak mengantongi izin dari si empunya Boboiboy, gugatan Amrani dibatalkan hakim.
Dalam amar putusannya, hakim menggugurkan dan mengembalikan hak cipta Boboiboy ke Rina dan DNA Production, serta Animonsta sebagai pencipta asli Boboiboy. (kin)
Selengkapnya, Baca di Harian Warta Kota Edisi Kamis 8 September 2016