Gatot Brajamusti Mengaku Bawa Sabu dari Jakarta, Mengapa Bisa Lolos Dari Bandara?
Gatot Brajamusti serta istrinya, Dewi Aminah Rabu (14/9/2016) menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda NTB.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti serta istrinya, Dewi Aminah Rabu (14/9/2016) menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda NTB.
Keduanya diperiksa selama beberapa jam. Gatot dicecar sebanyak 26 pertanyaan, sementara untuk istrinya, penyidik mengajukan 24 pertanyaan.
Kapolda NTB, Brigjen Umar Septono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Gatot usai beberapa hari kemarin dibon atau dipinjamkan ke Polda Metro untuk penyidikan kasus kepemilikan senjata dan amunisi di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Gatot kan baru selesai pengembalian dari Jakarta, diperiksa Polda Metro lalu kemarin ada pemeriksaan tambahan soal kasus sabu yang di hotel, yang ditangani Polda NTB," terang Umar Septono, Kamis (15/9/2016).
Dibocorkan Umar, dari hasil pemeriksaan, Gatot mengaku sabu yang ditemukan di sakunya, saat Gatot dan Istri serta enam orang lainnya termasuk artis Reza berada di satu kamar hotel yang sama, sabu itu dibawa dari Jakarta.
Dimana saat itu, Minggu (28/8/2016) Gatot bersama tujuh orang lainnya diduga tengah berpesta narkoba di malam perayaan ulang tahun pria yang baru saja meluncurkan film terbarunya berjudul DPO itu.
"Dia ngakunya sabu itu dibawa dari Jakarta, kenapa bisa lolos? Tapi kami masih dalami lagi, apa betul dari Jakarta dia bawa sendiri atau ada orang lain," tegasnya.
Bahkan tim penyidik akan memeriksa pihak bandara, soal penyebab barang haram itu bisa lolos hingga ke Lombok.
Jenderal bintang satu ini menambahkan selama menjalani pemeriksaan soal kasus narkobanya yang ditangani Polda NTB, Gatot maupun istri kooperatif.
Sampai dengan saat ini, di Polda NTB, Gatot dan istrinya masih disangkakan Pasal 112 dan 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling berat selama 20 tahun penjara.