Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terseret Kasus Penyerobotan Villa, Jeremy Thomas Rehabilitasi Nama Baik Keluarga

Kasus penyerobotan villa yang dibeli oleh aktor Jeremy Thomas (45) sekitar dua tahun lalu di Ubud, Bali membuat nama keluarga besarnya menjadi jelek.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terseret Kasus Penyerobotan Villa, Jeremy Thomas Rehabilitasi Nama Baik Keluarga
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Jeremy Thomas dan istrinya, Ina Indayanti memberi keterangan kepada wartawan di kantor pengacaranya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyerobotan villa yang dibeli oleh aktor Jeremy Thomas (45) sekitar dua tahun lalu di Ubud, Bali membuat nama keluarga besarnya menjadi jelek.

Terlebih, pria yang akrab disapa Jeremy ini dikenal sebagai selebriti yang sudah berkiprah selama 26 tahun di industri jagat hiburan Indonesia.

Dengan pemberitaan-pemberitaan sepihak tanpa adanya fakta dari pihak lawannya yakni Alexander Patrick dan Maratul Habibah alias Ara, membuat Jeremy menganggap nama keluarganya tercemar.

Oleh karena itu, saat ditemui di kantor pengacara Yanuar Bagus SH, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016) malam, Jeremy berupaya merehabilitasi nama baik keluarganya.

Jeremy ditemani oleh sang istri Ina Indayanti serta tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Yanuar Bagus SH.

"Malam ini saya mewakili keluarga, ingin melakukan rehabilitasi nama baik keluarga kami. Wajib merehabilitasi nama baik kami, khususnya juga untuk penggemar berat saya di Bali," kata Jeremy.

Menurutnya, merehabilitasi nama baiknya karena sebagian besar penggemar atau warga Bali, mendapatkan informasi yang sepihak dan tidak benar dari pihak Alexander Patrick dan Maratul Habibah alias Ara.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat sana masih rancu, ternyata setelah diselidiki, banyak mendapatkan informasi sepihak dan gagal menelaah produk hukum," ucapnya.

Lanjut Jeremy, ketika ia sedang pergi ke Bali, tidak sedikit masyarakat yang menanyakan kasus penyerobotan villa yang dilakukan oleh Alexander Patrick Morris tersebut.

"Maka dari itu. Rehabilitasi malam ini tidak hanya untuk keluarga saya saja. Maka perlu rehablitiasi nama baik, sehingga semua rekan bisnis saya dan semua orang nyaman dengan saya intinya," ujar Jeremy.

Jeremy berupaya memulihkan nama baik keluarga lewat bukti-bukti dan fakta otentik yang diajukannya dalam kasus penyerobotan vila yang dibeli pada tahun 2014 lalu. Dengan tiga produk hukum yang dipegangnya saat ini, kasus tersebut sudah dimenangkannya.

"Inilah saatnya kami, melalui tiga dokumen ini menutup cerita tidak populer ini," ucap Jeremy.


Tiga dokumen tersebut ialah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Mabes Polri, Jakarta 21 Juni 2016. Kedua, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Bali, sejak tanggal 12 Agustus 2016 lalu. Ketiga, surat keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali, yang membatalkan gugatan perdata dari pihak Alexander Patrick dan Maratul Habibah alias Ara, yang diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Tiga bukti ini atau produk hukum yang sudah diuji, tidak usah dibahas karena sudah final. Pentingnya untuk menjawab spekulasi, terhadap apa yang dibicarakan oleh Ara (tersangka) yang sudah digemborkan masyarakat," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas