Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Raffi Ahmad Lupa Bayar Pajak 8 Mobil Mewah Miliknya

Diketahui, Raffi Ahmad sendiri memiliki delapan kendaraan yang setiap tahunnya harus dibayarkan pajaknya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Raffi Ahmad Lupa Bayar Pajak 8 Mobil Mewah Miliknya
Warta Kota
Raffi Ahmad dan koleksi mobilnya. 

Terdata, sebanyak 28.506 unit jenis sedan, 17.554 unit jenis jip, 154 unit jenis mini bus, 39 unit motor dan 3 unit jenis pick up.

Para pemilik kendaraan mewah tersebut banyak yang belum bayar pajak. Tercatat, hingga tanggal 19 September 2016 ini, ada sebanyak 10.190 kendaraan mewah yang belum bayar pajak kendaraan.

Para wajib pajak dikenakan biaya pajak sebesar 2 persen dari harga kendaraannya.

Jika harga kendaraannya senilai Rp 1 miliar maka para wajib pajak akan dikenakan pajak sebesar Rp 20 juta dalam satu tahun.

Jika ada 10.190 kendaraan mewah yang belum bayar pajak maka diperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp 203.800.000.000.

Sementara itu, Kepala UP PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Selatan, Alberto Ali, mengatakan wajib pajak artis itu (Raffi Ahmad) sudah membayar pajak kendaraanya.

Menurutnya, hanya perlu sosialisasi terhadap masyarakat tentang pajak progresif tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sudah bayar di Samsat Jakarta Barat. Bukan di Jakarta Selatan. Hanya telat bayar saja," ucap Ali.

Dia mengatakan sekitar 2 bulan data dari Dinas Dukcakpil DKI Jakarta akan terintegrasi dengan setiap Samsat yang ada di Jakarta.

Sehingga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan langsung terdata di E-Samsat.

Oleh sebab itu, kalau ada masyarakat yang belum melaporkan pewarisan atau transaksi jual beli kendaraan akan terkena pajak progresif.

"Jadi masyarakat harus melaporkan kepemilikan kendaraan. Kalau kita ada transaksi jual beli atau pewarisan harus dilaporkan 30 hari ke pajak. Kl ga tercatat terus dan terkena pajak progresif," kata Alberto.

Dia menjelaskan implikasi dari masyarakat yang tidak melaporkan kendaraanya yang sudah tidak ditangannya, maka kendaraan miliknya akan terkena pajak progresif.

Oleh sebab itu, harus dilaporkan agar dapat dilakukan pemblokiran data.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas