Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, Charly Setia Band Ungkap Kerjasama dengan Wira

Charly Van Houten (33) menjelaskan kerjasamanya dengan Wira Pradana, rekan bisnis yang menyeretnya menjadi 'tersangka', dalam kasus penipuan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, Charly Setia Band Ungkap Kerjasama dengan Wira
youtube
Charly Setia Band saat konser di Lapangan Lapangan Jenderal Sudirman Korem 011 Lilawangsa, Lhokseumawe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Charly Van Houten (33) menjelaskan kerjasamanya dengan Wira Pradana, rekan bisnis yang menyeretnya menjadi 'tersangka', dalam kasus penipuan.

Selain bisnis mengenai karya album kompilasi, Charly dan Wira pun membuat sebuah manajemen yang bernama 'Pangeran Cinta'.

Charly menjelaskan awal mula pembuata manajemen itu, yang bermula pada kesepakatan bersama dan kemudian dituangkan dalam bentuk kertas dan bertuliskan, Charly yang mengatur semua pembagian hak dan kwajiban dalam manajemen itu.

"Lalu aku disuruh menandatanganinya. Terus dituduh menipu gimana?," ungkap Charly.

Lanjut Charly, seiring berjalannya waktu, Wira ingin melegalkan manajemen 'Pangeran Cinta' dengan mengesahkannya menjadi PT, melalui akta notaris.

"Aku serahkan semua sama Wira karena aku tidak mengerti. Kejadian itu tahun 2010. Sam seperti tadi, setelah jadi aku yang menandatanganinya juga mengenai PT itu, aku nurut saja kan," ujarnya.

Kemudian, produk karya Charly itu melakukan kerjasama dengan Label Nagaswara. Maksud kerjasama ini, bagi Charly adalah bukan menjual lagu yang sudah di beli Wira.

BERITA TERKAIT

"Di situ jelas aturan mainnya, hak sebagai Mayor Label, hak aku, dan hak nya Wira. Aku percaya nanti praktisi hukum bisa mempelajari soal ini," kata Charly.

Charly ditetapkan tersangka kasus penipuan oleh Polda Jawa Barat, karena bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menjadikan vokalis Setia Band ini sebagai tersangka.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas