Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

DS dan Keluarga Bahagia Hukuman Saipul Jamil Jadi Lima Tahun Penjara

Hukuman pedangdut Saipul Jamil atas kasus pelecehan seksual terhadap DS bertambah menjadi total lima tahun kurungan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in DS dan Keluarga Bahagia Hukuman Saipul Jamil Jadi Lima Tahun Penjara
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil memberi keterangan saat menghadiri sidang dengan Terdakwa Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9). Saipul Jamil menjadi saksi bersama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Tugiman terkait kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani sidang di tingkat Pengadilan Tinggi, hukuman pedangdut Saipul Jamil atas kasus pelecehan seksual terhadap DS bertambah menjadi total lima tahun kurungan.

Menurut kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, pemberatan hukuman untuk pria yang biasa disapa Ipul itu disambut bahagia oleh DS dan keluarga.

"Saya ketar-ketir kapan ini berakhir. Terlebih, Pengadilan Tinggi sudah memutuskan 20 Agustus 2016 lalu, hukuman Ipul menjadi lima tahun. Keluarga bahagia," jelas Osner saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Selasa (4/10/2016).

Penambahan hukuman terjadi di tingkat Pengadilan Tinggi. Ketika itu majelis hakim menambahkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelantun "Ratu Hatiku" itu.

"Jadi sudah jelas. Pengadilan Tinggi melalui majelis hakim tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi ditambah dua tahun karena Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Osner berpendapat, kasus suap yang menjerat Saipul beserta sang kakak dan kuasa hukumnya juga digunakan jaksa untuk memperkuat dakwaan.

"Saya rasa itu menguatkan. Ancaman hukuman tuntutan jaksa kan tujuh tahun dan denda 100 juta. Itu setengahnya kan hasil putusannya."

Berita Rekomendasi

"Operasi tangkap tangan KPK terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya meminta untuk jaksa penuntut umum melakukan banding. Jadi Pengadilan Tinggi dan majelis hakim profesional melakukan tindakan hukum," tuturnya.

Dian Reinis Kumampung/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas