Hari Ini Nabila Putri dan Torro Margens Jadi Saksi Kepemilikan Senpi Gatot Brajamusti
Bintang film Detachement Police Operation, Nabila Putri dan Torro Margens, akan dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api Gatot Brajamusti.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pemain film Detachement Police Operation (DPO), Nabila Putri dan Torro Margens, akan dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api Gatot Brajamusti.
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, mengatakan penyidik akan meminta keterangan dua orang itu sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (4/10/2016).
"Kami akan melakukan pemeriksaan pagi ini kepada Nabila Putri pemain DPO an siang nanti kepada Torro Margens," ujar AKBP Budi Hermanto, kepada wartawan, Selasa (4/10/2016).
Berdasarkan keterangan mantan Ketua Artis Film Seluruh Indonesia kepada penyidik, senjata api tersebut dipergunakan sebagai properti di dalam pembuatan film Azrax dan DPO.
Setelah melakukan penelusuran, maka diketahui senjata api di film Azrax merupakan dummy atau tidak menggunakan properti asli.
"Kami melihat sendiri di dalam film DPO ada beberapa properti menggunakan senjata api. Apakah senjata api itu asli, kami akan melihat senjata asli pada saat ditemukan pengeledahan. Apakah itu yang dipergunakan di pembuatan film DPO," kata dia.
Sejauh ini, dia menjelaskan sudah ada 11 saksi dimintai keterangan terkait kasus itu. Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi-saksi sudah signifikan sehingga penyidik akan melakukan pemberkasan.
Oleh karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini karena suami dari Dwi Aminah itu terjerat kasus narkoba di daerah tersebut.
"Kami koordinasi Polda NTB karena di sana pemberkasan sudah tahap 1," tambahnya.