Soal SP3 Laporan Saipul Jamil Atas Pemalsuan Umur DS, Osner: Tidak Cukup Bukti
Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS, menyebut laporan tersebut dihentikan penyidikannya lantaran pihak Saipul Jamil tidak memiliki bukti kuat.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan pihak pedangdut Saipul Jamil soal dugaan pemalsuan usia oleh DS.
DS, merupakan pelapor Saipul Jamil atas kasus pencabulan yang berujung pada vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.
Hukuman Saipul Jamil bertambah menjadi lima tahun kurungan setelah proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS, menyebut laporan tersebut dihentikan penyidikannya lantaran pihak Saipul Jamil tidak memiliki bukti kuat.
"Karena tidak cukup bukti, laporan Ipul itu. Kami kan bawa bukti otentik, dari KTP akta kelahiran, dan KK," ujar Osner ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Pada 22 April 2016 lalu, pihak Saipul Jamil, melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan identitas DS.
Penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut dan pihak DS pun sudah dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, hasil gelar perkara menyatakan apa yang menjadi tuduhan pihak Saipul Jamil tak dapat diproses lebih lanjut lagi.
Penyidik pun secara resmi menghentikan penyidikan per tanggal 30 September 2016.
"Klien saya, DS, korban Ipul, dilaporkan atas dugaan pemalsuan data atau identitas soal umur. Katanya, saat kejadian, DS sudah dewasa, bukan di bawah umur. Terus, kami datang bersama DS, bawa saksi kedua orangtuanya. DS juga bawa akta lahir, KK, dan KTP. Kami berikan ke penyidik. Setelah gelar perkara, disimpulkan, saat ini, apa yang dilaporkan pengacara Ipul tidak cukup bukti. Maka, penyidik resmi menghentikan penyidikan terkait kasus tersebut per tanggal 30 september 2016," terang Osner.