Ario Kiswinar Bawa Serta Ibunda Laporkan Mario Teguh ke Polisi
Mario Teguh dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motivator ternama Mario Teguh resmi dilaporkan oleh pihak Ario Kiswinar Teguh ke SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Pelaporan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya.
Dalam surat dengan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum itu, Mario dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Pada hari yang sama, Ferry kemudian membawa Kiswinar dan ibunya, Aryani Soenarto, yang juga merupakan mantan istri Mario, ke Resmob Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban.
"Tadi pagi kami sudah bikin LP (laporan polisi, red), saya sebagai kuasa hukum mewakili. Terlapor MT dilaporkan berdasarkan Pasal 310 dan 311. Barang bukti berupa transkip wawancara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, sementara (dalam bentuk) USB," papar Ferry ketika ditemui di Resmob Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Berdasarkan penuturan Ferry, Bayu Setyono selaku host Sapa Indonesia Pagi dan beberapa orang yang mengetahui pernikahan Mario dan Aryani hingga kelahiran Kiswinar nantinya akan dipanggil penyidik untuk diperiksa.
"Saksi-saksi, nantinya, tentunya Bayu Setyono, host Sapa Indonesia Pagi, dan beberapa orang yang mengetahui hal ikhwal perkawinan Sis Mario Teguh dan Aryani Soenarto hingga lahirnya Kiswinar di Rumah Sakit Asih, Panglima Polim, Kebayoran Baru," tutur Ferry.
Kini, pihak Kiswinar pun tinggal menunggu proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.