Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Kabulkan Permintaan Farhat Abbas, Bagaimana Janjinya Beri Rp 100 Juta untuk Nia Daniati?

Pernikahan pasangan selebritas Nia Daniati (52) dan Farhat Abbas (40) diputus berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Kabulkan Permintaan Farhat Abbas, Bagaimana Janjinya Beri Rp 100 Juta untuk Nia Daniati?
Ist
Farhat Abbas dan Nia Daniati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernikahan pasangan selebritas Nia Daniati (52) dan Farhat Abbas (40) diputus berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sejak 4 Juni 2014.

Setahun setelah berpisah, Farhat tiba-tiba mengajukan gugatan bagi harta terhadap Nia di pengadilan yang sama.

Gugatan didaftarkan Farhat melalui tim kuasa hukumnya, Elza Syarief dan Rhony Shapulette, 10 Agustus 2015.

Setelah lebih dari 20 kali menggelar sidang sejak setahun lalu, PA memutuskan perkara tersebut, Kamis (6/10).

Saat putusan dibacakan, Farhat maupun Nia tak hadir.

Dalam sidang putusan yang digelar kemarin, majelis hakim PA memutuskan mengabulkan permohonan Farhat.

Hakim menyatakan harta bersama yang kini dikuasai Nia agar dibagi dua bersama Farhat.

Berita Rekomendasi

Harta yang diperkarakan Farhat di pengadilan antara lain rumah mewah di kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Rumah yang sampai sekarang ditempati Nia itu berdiri di atas tanah seluas 1.000 meter persegi.

Selain rumah yang dilengkapi sebuah kolam renang di halaman belakang itu, hakim juga meminta agar Nia membagi harta lain bersama Farhat, yakni satu mobil Toyota Fortuner dan satu unit Honda Freed.

Rhony menyatakan, dalam gugatannya masih ada dua mobil yang diminta Farhat, yaitu satu mobil Honda dan VW Caravelle tahun 2005.

“Tetapi kami tak bisa memberi bukti BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) dua mobil itu di sidang. Hakim menilai dua aset itu kabur,” kata Rhony.

Sejauh ini, kata Rhony, putusan hakim PA tersebut sudah cukup adil untuk kliennya.

Janji Dilupakan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas