Hakim Kabulkan Permintaan Farhat Abbas, Bagaimana Janjinya Beri Rp 100 Juta untuk Nia Daniati?
Pernikahan pasangan selebritas Nia Daniati (52) dan Farhat Abbas (40) diputus berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernikahan pasangan selebritas Nia Daniati (52) dan Farhat Abbas (40) diputus berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sejak 4 Juni 2014.
Setahun setelah berpisah, Farhat tiba-tiba mengajukan gugatan bagi harta terhadap Nia di pengadilan yang sama.
Gugatan didaftarkan Farhat melalui tim kuasa hukumnya, Elza Syarief dan Rhony Shapulette, 10 Agustus 2015.
Setelah lebih dari 20 kali menggelar sidang sejak setahun lalu, PA memutuskan perkara tersebut, Kamis (6/10).
Saat putusan dibacakan, Farhat maupun Nia tak hadir.
Dalam sidang putusan yang digelar kemarin, majelis hakim PA memutuskan mengabulkan permohonan Farhat.
Hakim menyatakan harta bersama yang kini dikuasai Nia agar dibagi dua bersama Farhat.
Harta yang diperkarakan Farhat di pengadilan antara lain rumah mewah di kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Rumah yang sampai sekarang ditempati Nia itu berdiri di atas tanah seluas 1.000 meter persegi.
Selain rumah yang dilengkapi sebuah kolam renang di halaman belakang itu, hakim juga meminta agar Nia membagi harta lain bersama Farhat, yakni satu mobil Toyota Fortuner dan satu unit Honda Freed.
Rhony menyatakan, dalam gugatannya masih ada dua mobil yang diminta Farhat, yaitu satu mobil Honda dan VW Caravelle tahun 2005.
“Tetapi kami tak bisa memberi bukti BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) dua mobil itu di sidang. Hakim menilai dua aset itu kabur,” kata Rhony.
Sejauh ini, kata Rhony, putusan hakim PA tersebut sudah cukup adil untuk kliennya.
Janji Dilupakan
Farhat boleh senang mendengar putusan hakim tersebut. Namun, pria perlente yang bekerja sebagai pengacara itu seperti lupa pada janjinya.
Tahun 2007, Farhat pernah menulis pernyataan cerai di depan Nia.
Ada delapan poin penting yang dituliskan pengacara yang gagal menjadi Bupati Kolaka di Sulawesi Tenggara itu dalam selembar surat pernyataan.
Salah satu poin Farhat jika bercerai dari Nia adalah tetap memberikan nafkah sebesar Rp 100 juta per bulan.
Kesanggupan Farhat memberi nafkah itu tertuang di poin ketiga.
Kopian surat pernyataan cerai yang ditandatangani Farhat diatas materai pada 16 April 2006 tersebut dibawa Sitor Situmorang, 12 Februari 2014.
Saat itu Sitor merupakan kuasa hukum Nia.
Di poin pertama pernyataan cerainya, Farhat jelas menuliskan, dirinya telah menceraikan Nia.
Farhat kemudian menuliskan, “Harta dan gono gini, diambil semua buat Nia Daniaty dan Anggana Hadi.” Anggana Hadi adalah buah perkawinan Nia dan Farhat. (Wartakotalive.com/kin)