Chand Kelvin Tidak Setuju Selebriti yang Endorse Dikenakan Pajak
Bukan tanpa alasan, Chand Kelvin mempertanyakan peraturan pajak tersebut.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chand Kelvin mempertanyakan peraturan pajak pada artis yang menjadi endorsment.
Chand menuturkan, menurut pendapatnya harta yang dikenakan pajak biasanya berbentuk fisik, misalnya toko.
Terkait dengan endorse (iklan) melalui media sosial yang dilakukan para artis, bagi Chand itu belum tepat dikenakan pajak.
"Kalau endosrse kan masih online, sekedar promote biasa. Belum gede, dapet uangnya juga nggak seberapa," tutur Chand Kelvin kepada Tribunnews ketika ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (13/10/2016) sore.
Chand berpendapat, sebaiknya peraturannya tersebut ditelaah lebih lanjut.
"Sebaiknya peraturannya ditelaah lebih dalem lagi, siapa aja yang dikenakan pajak, bagian yang mana aja yang kena pakak, apakah sosial media patut dikenakan pajak," Chand Kelvin menuturkan.
Presenter ini memang hanya menerima endorse sesekali saja, selebihnya ia menggunakan media sosial untuk promosi dan berinteraksi dengan para fans. Tapi, ada keuntungan tersendiri yang dirasakan Chand ketika menjadi endorser suatu produk.
"Saya nggak ambil semua endorse, saya milih ya mungkin lebih pengen punya image, jadi hanya brand yang bagus saya ambil," kata Chand.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar pajak pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial. Salah satunya yakni selebriti yang menggunakan akun Instagramnya untuk mempromosikan suatu produk atau lebih dikenal sebagai selebgram.
"Kalau ada keuntungan ya kena pajak gitu aja. Tarifnya normal. pajak penghasilan sesuai keuntungan, ujar Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, Rabu (12/0/2016) lalu.