Dituduh Hina Kuasa Hukum Mario Teguh, Kuasa Hukum Kiswinar: Siapa yang Menghina?
Ferry Amahorseya tak merasa dirinya telah menghina tim kuasa hukum Mario Teguh.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum motivator Mario Teguh yang diwakili oleh Rhony Sapulette telah melaporkan Ferry Amahorseya, kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh dan Aryani Soenarto, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan.
Adapun Ferry Amahorseya tak merasa dirinya telah menghina tim kuasa hukum Mario Teguh.
"Memang, siapa yang menghina? Ya, kan? Siapa yang menghina siapa?" ujar Ferry Amahorseya ketika ditemui usai menemani Ario Kiswinar Teguh menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Ferry Amahorseya juga menyangkal tuduhan tersebut.
"Ah, nggak (menghina). Itu kata siapa? Itu kata-kata ditujukan pada siapa? Makanya, saya mau tanya, dia (Rhony Sapulette) lapor, dia anggap kata-kata itu buat siapa?" tuturnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Rhony Sapulette melaporkan Ferry Amahorseya ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2016), atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan.
Laporan tersebut pun telah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan surat bernomor TBL/4969/X/2016/PMJ/Ditreskrimsus.
Menurut Rhony Sapulette, Ferry Amahorseya menyebut tim kuasa hukum Mario Teguh, termasuk dirinya, pembohong dan mengumpat dengan kata-kata yang tak pantas.
"Yang bersangkutan melakukan penghinaan di media sosial secara terbuka dan televisi yang menyatakan kami, pengacara dari Mario Teguh, pengacara pembohong, tidak beradab, ular beludak, iblis. Itu kata-kata yang, menurut kami sesama advokat, tidak pantas karena kami kan terikat pada kode etik. Seharusnya, santun, punya attitude," tutur Rhony Sapulette.
Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, Ferry Amahorseya terancam hukuman enam tahun penjara.
"Yang kami laporkan Pasal 27 (3) jo dan Pasal 45 (1) no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucapnya.
"Kan Mario Teguh sama Kiswinar itu persoalan bapak dan anak. Seharusnya, mengedepankan kedamaian, tidak perlu pengacara berapi-api menyerang kami. Itu tidak pantas," tambah Rhony Sapulette.