Polisi: Aa Gatot Akui Semua Tudingan Pelapor Pelecehan
bukti tes DNA yang dilakukan polisi terhadap anak dari korban C juga turut menguatkan penetapan status tersangka terhadap AA Gatot.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka pencabulan dan pelecehan seksual.
Kasus yang ditangani Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu bermula saat sejumlah perempuan yang pernah menjadi pengikutnya di padepokan mengaku jadi korban pelecehan oleh sang guru spiritual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan penetapan tersangka itu diambil usai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AA Gatot dan para korbannya yang dilakukan polisi awal Oktober lalu.
"Jadi penetapan tersangka terhadap AA Gatot ini di ambil usai pemeriksaan AA Gatot yang dilakukan penyidik. Dan Dia tidak mengelak, semua diakui. Semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua diakui termasuk kejadian-kejadian pelecehan seksualnya," ungkap Kombes Pol Awi seperti dikutip dari akun Polda Metro di facebook, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Kombes Pol Awi, menambahkan bukti tes DNA yang dilakukan polisi terhadap anak dari korban C juga turut menguatkan penetapan status tersangka terhadap AA Gatot.
"Penetapan ini juga berdasarkan hasil test DNA yang dilakukan dan hasilnya positif anak C sebagai anak hubungannya dengan AA Gatot. Dengan hasil tersebut yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," sambung Kombes Pol Awi.
Meski kini telah menjadi tersangka, pihak kepolisian masih terus akan melengkapi berkas perkara kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan AA Gatot.
Adapun kepolisian sendiri masih memerlukan beberapa bukti lagi sebelum nantinya berkas perkaranya di kirim ke pihak Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.
"Secepatnya kami akan kirim ke pihak JPU. Sekarang pihak kepolisian masih memerlukan beberapa bukti lagi untuk bisa menyelesaikan berkas perkaranya," ujar Kombes Pol Awi.