Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Balik Penetapan Gatot Brajamusti Jadi Tersangka

Kuasa hukum Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Achmad Rifai mempertanyakan penetapan status tersangka kliennya oleh pihak kepolisian.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Balik Penetapan Gatot Brajamusti Jadi Tersangka
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti saat menjalani pemeriksaan kepemilikan senjata api di Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016). Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari kasus narkoba yang menyeret Gatot Brajamusti. Pada penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Aa Gatot di kawasan Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah narkoba dan senpi berikut amunisi aktif. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Achmad Rifai mempertanyakan penetapan status tersangka kliennya oleh pihak kepolisian.

Pasalnya penetapan yang terkait dugaan tindak pemerkosaan itu tanpa melalui tes visum.

"Kami merasa ada kejanggalan. Tes DNA tidak menunjukkan pelecehan seksual. Yang bisa mengindikasikan itu tes visum dan selama ini tidak ada tes visum," ujarnya saat ditemui di kantornya di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Rifai menuturkan seharusnya pihak kepolisian menyertakan tes visum untuk membuktikan penetapan status tersangka Aa Gatot.

Selain itu Rifai juga mempertanyakan mengapa korban yang berinisial CT tidak melaporkan apa yang diduga dialaminya itu sejak dahulu.

"Yang terpenting itu dicari unsur pidananya. Kalau memang pernah jadi korban pemerkosaan, mana visumnya? Kok nggak ada visum?," sambungnya.

Rifai juga mempertanyakan kasus lainnya yang juga menimpa Aa Gatot seperti kepemilikan senjata api dan satwa langka.

BERITA TERKAIT

Menurutnya ada pihak tertentu yang seharusnya juga diperiksa namun tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Begitupun saat Gatot bilang senpi itu bukan miliknya tapi senjata titipan dari AS. Kenapa orang yang memberikan tidak diproses? Kenapa cuma dia yang diproses? Satwa liar pun Gatot mengaku sebagai hadiah ulang tahun. Kenapa nggak yang berikan juga? Tandanya apa? Ada diskriminasi hukum," sesalnya.

Ia berharap pihak kepolisian bisa bersikap profesional dalam menangani kasus yang dihadapi kliennya tersebut.

Jangan sampai penetapan status tersangka itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang ada.

"Hendaklah sesuai dengan prinsip keadilan dan norma hukum ketika menetapkan seseorang jadi tersangka. Kami sangat menghormati jalannya penyidikan asal sesuai dengan KUHAP. Itu prinsip kita," tuturnya.

Sekadar informasi Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Gatot Brajamusti untuk ketiga kasus yang dihadapinya.

Kasus pertama yakni dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap wanita berinisial CT.

Sementara kasus kedua yakni kepemilikan senjata api ilegal yang diduga dilakukan Aa Gatot.

Adapun kasus ketiga terkait kepemilikan satwa langka dimana berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap. (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas