CT Diminta Buktikan Gatot Brajamusti Lakukan Perkosaan
Kuasa hukum Gatot menyebut kliennya tidak lakukan pelecehan seksual terhadap CT. Sebab, peristiwa itu berlangsung saat keduanya sudah nikah siri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti, enggan membicarakan lebih lanjut mengenai nikah siri kliennya dengan CT.
Ia hanya ingin menekankan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap CT yang dituduhkan kepada kliennya.
"Kita tidak dalam kapasitas membicarakan nilai sirinya itu. Tetapi kita adalah membicarakan tentang dugaan adanya pelecehan seksual. Tentang ada perkosaan itulah yang harus dibuktikan," tegas Rifai, ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016).
Rifai secara tegas menyatakan yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah dugaan perkosaan yang dilakukan Gatot. Bukan tentang pelaksanaan nikah siri dengan CT.
Ia menilai apa yang dilakukan Gatot terhadap CT, tidak dapat digolongkan sebagai aksi pelecehan seksual. Sebab, peristiwa itu berlangsung saat keduanya sudah menikah secara siri.(*)