Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mengaku Pakai Psikotropika Agar Bisa Tidur, Anggita Sari Tak Bisa Tunjukkan Resep Dokter

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap model seksi ini pada Kamis (24/11/2016) dini hari tadi atas kepemilikan psikotropika.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengaku Pakai Psikotropika Agar Bisa Tidur, Anggita Sari Tak Bisa Tunjukkan Resep Dokter
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Model Anggita Sari saat ditemui seusai menjadi bintang tamu pada acara 'Rumpi:No Secret' di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016). Anggita Sari buka-bukaan soal Tyas Mirasih yang belakangan jadi seterunya pada kasus prostitusi online. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seminggu setelah kasus penganiayaan yang menimpa dirinya, Anggita Sari kini justru ditangkap polisi.

Ternyata kasus penangkapan ini tak terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya.

Anggita Sari ditangkap gara-gara kasus narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap model seksi ini pada Kamis (24/11/2016) dini hari tadi atas kepemilikan psikotropika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung membenarkan kalau telah dilakukan penangkapan pada Anggita Sari.

Menurutnya ketika dilakukan penggerebekan di rumah Anggita di Graha Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 00.30, ditemukan berbagai jenis psikotropika, yaitu merlopam, valdimex, calmet, alprazolam, dan xanax yang disimpan di kamar tidur dan dompetnya.

"Setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti mengunakan tiga macam narkotika jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines," kata Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis sore.

BERITA TERKAIT

Ketika dilakukan penangkapan, Anggita ada di rumah bersama kedua orangtuanya.

Ia mengaku menggunakan obat-obatan itu agar bisa tidur dan menenangkan pikiran.

Kendati demikian, Anggita maupun keluarganya tidak bisa menunjukkan resep atas obat-obat tersebut dan rekam medis Anggita.

"Kita lihat nanti hasil assessment dokter apakah bisa direhabilitasi sesuai permintaan keluarganya," kata Vivick.

Anggita terancam dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas