Penganiaya Tamara Bleszynski Dituntut 10 Bulan Penjara
Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (39), terdakwa dalam kasus penganiayaan artis Tamara Bleszynski akhirnya dituntut 10 bulan penjara.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (39), terdakwa dalam kasus penganiayaan artis Tamara Bleszynski akhirnya menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (30/11/2016) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Bela P Atmaja menyatakan, terdakwa Sobrat bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban (Tamara).
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Bela P menjerat terdakwa Sobrat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat dengan pidana 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun," tegas Jaksa Penuntut Bela P Atmaja di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Wayan Sobrat yang tidak dilakukan penahanan ini mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU dibeberkan, penganiayaan dilakukan dengan cara, Sobrat mengendarai motor mendekati Tamara (korban).
Kemudian Sobrat menjambak dan menarik rambut Tamara dengan tangan kirinya.
Tamara yang pada saat itu posisinya tengah dibonceng oleh Adrian Theodore King (teman korban).
Akibat penganiayaan tersebut, Tamara merasakan pusing serta rasa sakit di bagian kepala karena mengalami luka memar pada kepala bagian belakang sisi kanan. (*)