Ini Alasan Pemecatan Ahmad Dhani dari Lesbumi NU
Musisi Ahmad Dhani dipecat dari jajaran Pengurus Pusat Lembaga Seni Budaya Muslimin Nahdlatul Ulama (PP Lesbumi NU) periode 2015-2020.
Penulis: Yudie Thirzano
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani dipecat dari jajaran Pengurus Pusat Lembaga Seni Budaya Muslimin Nahdlatul Ulama (PP Lesbumi NU) periode 2015-2020.
Lesbumi NU adalah salah satu lembaga di bawah naungan NU yang bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya.
Kabar pemecatan Ahmad Dhani disampaikan via akun Twitter oleh Nadirsyah Hosen, Rais Syuriah PCI NU Australia-New Zealand yang juga Pengasuh Ponpes Ma'had Aly Raudhatul Muhibbin Bogor.
Dalam statusnya Nadirsyah Hosen menyebut Ahmad Dhani dipecat oleh Ketua Umum PBNU karena menyamakan Hadratusy Syekh Hasyim Asy'ari sang pendiri NU dengan petinggi FPI Rizieq Shihab.
Kicauan Nadirsyah Hosen yang disebar Kamis (8/12/2016) beredar luas menjadi perbincangan netizen.
Netizen menyambut kabar pemecatan dengan beragam komentar. Sebagian bertanya-tanya akan kebenaran kabar tersebut.
Candra Malik seorang budayawan yang juga menjadi pengurus Lesbumi NU kemudian membenarkan kabar tersebut.
Ketua Umum PP Lesbumi NU KH Agus Sunyoto kemudian membenarkan kabar pemecatan Ahmad Dhani dari posisi Wakil Ketua PP Lesbumi NU.
"Atas permintaan dari teman-teman Lesbumi juga dari PBNU. Sudah sejak pekan lalu," kata KH Agus Sunyoto.
Namun menurut KH Agus Sunyoto, Ahmad Dhani diberhentikan bukan semata karena statusnya di Twitter yang menyamakan Hadratusy Syekh Hasyim Asy'ari sang pendiri NU dengan petinggi FPI Rizieq Shihab.
Sejumlah sikap Ahmad Dhani dianggap tak lagi sesuai dengan nilai-nilai Lesbumi dan NU turut berkontribusi atas keputusan pemecatan ini.
Salah satu yang paling mendapat sorotan adalah aksi Ahmad Dhani pada November lalu saat berorasi di depan masa unjuk rasa di Jakarta.
Saat itu Dhani diberitakan melontarkan kata-kata tak patut saat menyindir Presiden Joko Widodo.
"Banyak sikap dia yang bikin dipecat. Salah satunya saat orasi (terkait dugaan penghinaan Kepala Negara). Itu masalah hukum kita gak mau bermasalah dengan hukum," kata KH Agus Sunyoto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.