Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jalani Rekrontruksi Penganiayaan, Fara Diba Trauma dan Minta Ditemani Kedua Kakaknya

Pengacara Fara Diba, Henry Indraguna memastikan, akan ada pemeran pengganti Fara untuk saat rekrontuksi.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jalani Rekrontruksi Penganiayaan, Fara Diba Trauma dan Minta Ditemani Kedua Kakaknya
Tribunnews.com
Kabar memprihatinkan datang dari presenter kembar Fadlan Muhammad dan Fadli Akhmad. Adiknya, Farah Dibba diketahui menjadi korban kekerasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Adik dari presenter kembar, Fadli-Fadlan mengaku masih trauma pasca-tragedi penganiayaan yang dialaminya Senin (19/12/2016) lalu.

Hari ini, Fara Diba dijadwalkan akan menjalani rekrontruksi kejadian.

"(Harus Rekrontruksi) pasti trauma. Sampai sekarang pun saat ditanya tanya dan harus mengingat kembali, kejadian itu akan terus keingat. Besok jujur saga deg-degan, makanya saya minta temani sama abang-abang (Fadli-Fadlan)," kata Fara Diba di kediaman orangtuanya di kawasan Ciledug, Tangerang, Rabu (28/12/2016) malam.

Pengacara Fara Diba, Henry Indraguna memastikan, akan ada pemeran pengganti Fara untuk saat rekrontuksi. 

Pemeran pengganti tersebut untuk mengantisipasi saat Fara tak kuasa mengulang kembali adegan nahas tersebut.

"Farah harus datang, tapi nanti ada pemeran penggantinya," ujar Henry.

Berita Rekomendasi

Kedua kakak kembar Fara, Fadli dan Fadlan juga rencananya akan menghadiri rekrontuksi di rumah pelaku yang terletak di kawasan Parung Serab, Ciledug, Tangerang tersebut.

"Saya tergantung arahan, saya sih pengennya hadir. Tapi nanti kita diskusikan lagi, mengingat kejadiannya sih sulit untuk menahan diri. Jadi lihat nanti lah," ujar Fadli menahan geram.

Pada Senin, (19/12/2016) lalu, Farah Diba mendatangi rumah pelaku berinisial RS, untuk melihat rumah yang hendak dijual tersangka. 

Namun nahas, saat melihat keadaan rumah Farah justru dipukul dan dilumpuhkan dengan alat kejut listrik. Pengacara yakin bahwa pelaku akan melakukan perkosaan terhadap Fara.

Pada Rabu (28/12/2016) kemarin, pihak kepolisian Polres Metro Tangerang kota merilis barang bukti baru berupa dua bilah golok.

Pelaku pun dikenakan pasal baru yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas