Presenter Fadli-Fadlan Takut Tak Dapat Menahan Diri Saat Bertemu Pelakup Penganiayaan Adiknya
Rekrontuksi atau reka adegan tersebut, akan dilakukan hari ini di rumah pelaku penganiayaan berinisial RS di kawasan Parung Serab, Ciledug, Tangerang.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Presenter Fadli rencananya akan datang bersama kembarannya, Fadlan dalam proses rekrontruksi penganiayaan adiknya.
Rekronstuksi atau reka adegan tersebut, akan dilakukan hari ini di rumah pelaku penganiayaan berinisial RS di kawasan Parung Serab, Ciledug, Tangerang.
Kedua presenter kembar itupun mengaku khawatir dirinya tak dapat menahan diri, saat berhadapan dengan pelaku yang telah menganiaya dan mencoba memerkosa adiknya, Fara Diba.
"Saya tergantung arahan, saya sih pengennya hadir (saat rekrontuksi). Tapi nanti kita diskusikan lagi, mengingat kejadiannya sih sulit untuk menahan diri. Jadi lihat nanti lah," ujar Fadli menahan geram saat ditemu di kediaman orangtuanya di kawasan Ciledug, Tangerang, Rabu (28/12/2016) malam.
Senada dengan Fadli, Fadlan pun meragukan dirinya bisa tenang saat berhadapan dengan pelaku.
Meski begitu, Fadlan mengaku akan tetap hadir dalam reka adegan nahas tersebut.
"Yang ada di otak saya, setelah saya lihat alat temuannya (dua bilah golok), saya mikirnya mah mermperkosa, bunuh dan mutilasi. Itu yang membuat saya (berfikir) 'apakah saya bisa tenang bertemu dia?' Tapi Insya Allah saya akan hadir," tandas Fadlan.
Pada Senin, (19/12/2016) lalu, Farah Diba mendatangi rumah pelaku berinisial RS, untuk melihat rumah yang hendak dijual tersangka.
Namun nahas, saat melihat keadaan rumah Farah justru dipukul dan dilumpuhkan berkali-kali dengan alat kejut listrik.
Pengacara yakin bahwa pelaku akan melakukan perkosaan terhadap Fara.
Pada Rabu (28/12/2016) kemarin, pihak kepolisian Polres Metro Tangerang kota merilis barang bukti baru berupa dua bilah golok.
Pelaku pun dikenakan pasal baru yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.