Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Prostitusi Artis,Hesty Klepek-klepek Digrebek Hingga Robby Abbas Blak-blakan Soal Tyas Mirasih

Kasus prostitusi artis pada sepanjang tahun 2016 memang tak seheboh pada tahun sebelumnya.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Prostitusi Artis,Hesty Klepek-klepek Digrebek Hingga Robby Abbas Blak-blakan Soal Tyas Mirasih
TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ
Mucikari, Robbi Abbas ketika ditemui usai bebas dari kurungan penjara atas kasus prostitusi online, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus prostitusi artis pada sepanjang tahun 2016 memang tak seheboh pada tahun sebelumnya.

Namun, hal tersebut masih menjadi bahasan menarik pada tahun yang tak lama lagi akan usai ini.

Sebagian berita mengenai kasus prostitusi artis pada 2016 merupakan kelanjutan dari kasus yang terjadi pada 2015.

Jika kerap mengikuti perkembangan berita kasus prostitusi artis, Anda pasti tak asing lagi dengan nama Robby Abbas.

Mantan muncikari tersebut berhasil dijerat hukum setelah model Amel Alvi ditangkap polisi pada Mei 2015 terkait kasus prostitusi artis.

Ditangkapnya Robby Abbas pun menyeret nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir menyangkal keterlibatan mereka dalam prostitusi artis.

Robby Abbas pada akhirnya menjadi terpidana kasus prostitusi artis dan divonis hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Tahun 2016 diawali oleh pengakuan blak-blakan Anggita Sari mengenai keterlibatan Tyas Mirasih dalam praktik prostitusi artis.

Anggita Sari sendiri ialah seorang model yang tersandung kasus prostitusi di Surabaya pada September 2015.

Anggita Sari gemas lantaran Tyas Mirasih tak hanya menyangkal keterlibatannya dalam prostitusi artis tapi juga mengklaim tak mengenalnya.

Kasus prostitusi artis kembali memanas ketika pada Februari 2016 pedangdut Hesty Aryaduta alias Hesty Klepek-klepek ditangkap ketika tengah hendak melakukan praktik prostitusi di sebuah hotel bintang empat di Bandar Lampung.

Selain membenarkan informasi penangkapan itu, pihak Polda Lampung juga membeberkan tarif Hesty Klepek-klepek yang berkisar antara puluhan hingga Rp100 juta.

Pada akhirnya, polisi memutuskan Hesty Klepek-klepek hanyalah korban dan yang dikenai pidana ialah para muncikari yang terlibat, di antaranya Kiki Sopian dan Ade Irawan.

Tak lama setelah itu, Hesty Klepek-klepek dikeluarkan dari Nagaswara Music & Publishing lantaran kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 2015, Hesty Klepek-klepek juga sempat masuk dalam daftar prostitusi artis yang dibeberkan mantan muncikari Robby Abbas.

Sementara itu, kembali bicara mengenai Robby Abbas, pada Mei 2016, mantan muncikari tersebut dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Dirinya pun berjanji akan blak-blakan mengenai keterlibatan Tyas Mirasih dalam prostitusi artis.

Namun, alih-alih menepati janjinya, pada September 2016, Robby Abbas malah melaporkan Shinta Bachir ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pasalnya, selain mengaku tak mengenal Robby Abbas, Shinta Bachir juga mengatakan sering memberi uang kepada orangtua mantan muncikari artis itu.

Barulah pada awal Oktober 2016 Robby Abbas berani blak-blakan mengenai praktik prostitusi artis yang sempat ia geluti sebagai muncikari.

Saat itu ia membeberkan mengenai tarif, cara booking artis, hingga syarat yang biasa diajukan oleh para artis tersebut.

Robby Abbas bahkan menunjukkan bukti percakapan Tyas Mirasih yang beberapa kali meminta "job" darinya sebagai muncikari.

Masih mengenai Robby Abbas, pasa November 2016, dirinya menyebut nama Chef Aiko sebagai seorang artis yang juga pernah "ditanganinya".

Namun, Chef Aiko bukan termasuk dalam kasus prostitusi artis, melainkan hanya pernah berprofesi sebagai tukang pijat plus-plus.

Robby Abbas mengklaim dirinyalah yang memberi nama Aiko dan membantunya mendapat pekerjaan sebagai model majalah hingga bisa menjadi terkenal seperti sekarang.

Chef Aiko pun membantahnya dan pada Kamis (24/11/2016) melaporkan Robby Abbas atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas