Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perasaan Restu Sinaga Atas Vonis Hakim

Restu dinyatakan bersalah, lantaran ia dalam keadaan sadar mengontrol penggunaan narkoba yang selama ini ia lakukan

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Perasaan Restu Sinaga Atas Vonis Hakim
Tribunnews/JEPRIMA
Aktor Restu Sinaga saat menjalani Sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016). Sidang tersebut nyatanya harus ditunda hingga 5 Januari 2017 mendatang lantaran hari ini terdapat hakim anggota yang tengah mengambil cuti. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman rehabilitasi atas perkara narkotika yang menjerat aktor Restu Sinaga.

Restu dinyatakan bersalah, lantaran ia dalam keadaan sadar mengontrol penggunaan narkoba yang selama ini ia lakukan. Pria berusia 42 tahun itu dihukum rehabilitasi selama 6 bulan.

Restu menuturkan, dirinya lega dan menganggap putusan itu sudah sesuai dengan apa yang ia inginkan.

"Iya sudah lega. Sudah sesuai (dengan yang diinginkan) lah," ujar Restu sembari tersenyum, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (5/1/2017).

Senada dengan Restu, Jaswin Damanik selaku kuasa hukum juga mengulurkan lega.

"Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," tandas Jaswin, yang berdiri di sebelah Restu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Restu sempat dikenakan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum dan membuatnya terancam mendekam dibalik sel tahanan.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring akhirnya memutuskan untuk memberikan hukuman rehabilitasi lewat dakwaan ketiga yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum berupa pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas