Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Soal Tudingan 'Ngontrak' Rumah Rp1 Miliar dari APBD, Pasha: Ngaco!

Sigit mengakui adanya fasilitas rumah jabatan. Namun, rumah jabatan itu sudah ditempati Dinas Pertanian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Soal Tudingan 'Ngontrak' Rumah Rp1 Miliar dari APBD, Pasha: Ngaco!
capture

TRIBUNNEWS.COM, PALU — Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said membantah menyewa rumah yang dibiayai pemerintah kota setempat senilai Rp 1 miliar.

Saat dihubungi dari Palu, Rabu (11/1/2017), pria yang akrab disapa Pasha "Ungu" itu menyatakan, informasi terkait besaran sewa rumah tersebut adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya dari mana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," kata dia.

Baca: Nama Pasha Ungu Tebawa-bawa di Laporan Tiga Atlet Marathon ke Polisi

Menurut dia, sewa rumah yang ditempatinya itu sebesar Rp 60 juta per bulan.

Untuk enam bulan berjalan, sewanya sudah dibayar dengan mencarikan uang sendiri.

"Kalau dikatakan ada anggaran pada tahun 2017, silakan cek saja. Ini ngarang dan tidak berkualitas," katanya.

Jika pun ada penganggaran saat pertama menempati rumah tersebut, nilainya tidak terlalu besar.

Rekomendasi Untuk Anda

Semua barang yang ada di rumah tersebut juga telah dipindahkan ke rumah jabatan.

"Memang ada pembelian televisi, lemari, dan alat kelengkapan rumah tangga lainnya yang nilainya tidak sampai Rp 50 juta," katanya.

Sigit mengakui adanya fasilitas rumah jabatan.

Namun, rumah jabatan itu sudah ditempati Dinas Pertanian.

"Hal ini tidak perlu dibesar-besarkan karena memang pemerintah wajib menyediakan rumah jabatan untuk kepala daerah dan tidak disebutkan besaran angkanya," katanya.

Menurut dia, jika memang hal itu keliru, maka DPRD sudah lambat bersikap.

"Kenapa sekarang baru dibicarakan, tidak pada saat Dinas Pertanian menempati rumah jabatan itu. Tapi kalaupun belum ada rumah jabatan, maka pemerintah wajib menyediakannya, apakah dengan membeli atau mengontrak," katanya.

Semestinya, kata dia, DPRD yang menindaklanjutinya sebelum masalah ini timbul, yakni dengan membicarakan penyediaan rumah jabatan untuk kepala daerah yang baru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas