KPK Periksa Saipul Jamil Sebagai Tersangka Suap
Saipul Jamil diperiksa sebagai tersangka suap kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh penyidik KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pedangdut yang juga terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil diperiksa sebagai tersangka suap kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/1/2017).
"SJM (Saipul Jamil) diperiksa sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Tak cuma Saipul, penyidik juga memanggil Nazaruddin Lubis yang merupakan mantan Kuasa Hukum Bang Ipul, sapaan Saipul Jamil.
Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan kliennya.
"Nazaruddin Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJM," kata Febri.
Diketahui, mantan suami dari pedangdut Dewi Persik ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (21/12/2016) lalu.
Saipul Jamil diduga memberikan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi terkait perkara pencabulan yang melilitnya sebagai terdakwa dan disidangkan di PN Jakut.
Saipul Jamil sendiri telah divonis Pengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman lima tahun penjara terkait perkara pencabulan kepada seorang anak dibawah umur berinisial DS.
Kasus yang menjerat Saipul merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pengurusan perkara pencabulan di PN Jakut. Diduga, Saipul memberikan uang suap kepada Rohadi melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan pengacaranya, Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Suap ini untuk mempengaruhi putusan Hakim PN Jakut terkait perkara pencabulan yang menjerat Saipul sebagai terdakwa. Dalam perkara suap ini, Rohadi, Samsul, Berthanatalia dan Kasman telah divonis bersalah.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Saipul dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.